Suasana saat Konferensi pers di Polresta Baubau |
"Pengungkapan Kasus, Pelaku Setetubuhan Anak di Bawah umur"
Spionnews.com | Baubau, Polres Baubau, bagian Sat Reskrim telah melakukan mengungkapan Pelaku Kasus Persetubuhan Anak di bawah Umur Kamis, 5/4/ 2022, pukul 22.00 wita, disebuah rumah kost, bertempat di Lr.Pendidikan Kel. Bone-bone Kec. Batupoaro, Kota Baubau.
Menurut Wakapolres Baubau Kompol Bahtiar, mengatakan "pria an. LF seorang tukang Bangunan, warga Topa, telah melakukan aksinya, pada korban an, NA (17), seorang pelajar yang kebetulan juga tinggal di Topa" ungkapnya. Senin, 9/5/2022.
Berdasarkan kejadian itu,Kata Wakapolres pelaku melanggar Pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D Subs Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Atas UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Awalnya pada hari sabtu, 30/4/2022 sekitar jam 20.00 wita, bertempat di rumah orang tua korban di Kel. Sulaa Kec. Betoambari Kota Baubau, pelaku menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor" terangnya.
Kemudian membawa korban di sebuah rumah kost bertempat di Lr. Pendidikan Kel. Bone-bone Kec. Batupoaro, Kota Baubau, selama korban di bawa oleh pelaku, korban tinggal di rumah kost tersebut.
"Selasa, 3/5/ 2022, sekitar jam 22.00 wita korban di setubuhi layaknya suami istri oleh pelaku sebanyak 1 (satu) kali dan pada hari Kamis, 5/5/2022, sekitar jam 22.00 wita pelaku kembali melakukan hal yang sama kepada korban" ucap Wakapolres Baubau itu.
Pada saat korban dibawah oleh pelaku keluar, dari rumah orang tua korban di hari sabtu, 30/4/2022 tersebut, orang tua korban terus mencari keberadaan korban.
"Sehingga sabtu, 7/5/ 2022 sekitar jam 20.00 wita bertempat di Lr. Pendidikan Kel. Bone - Bone, Kota Baubau. orang tua korban menemukan korban berada di dalam sebuah kamar kost seorang diri" terangnya.
Dan ketika korban di tanya oleh orang tuannya "siapa yang membawa korban tinggal dikamar kost? " korban menceritakan kepada orang tuanya yakni korban di bawa oleh pelaku di tempat tersebut kemudian di setubuhi oleh pelaku.
"Dari Kejadian tersebut, orang tua merasa keberatan atas perbuatan pelaku dan melapor di kantor kepolisian Resor Baubau guna proses hukum lebih lanjut" tegasnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Bau Bau oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bau Bau dan pelaku akan dikenakan sanski sesuai Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan dengan Ancaman 5 sampai dengan 15 tahun penjara.
Liputan/editor : Hari
Komentar
Posting Komentar