Langsung ke konten utama

Tukang Bangunan, Setubuhi Anak Di Bawah Umur

 

Suasana saat Konferensi pers di Polresta Baubau


"Pengungkapan Kasus, Pelaku Setetubuhan Anak di Bawah umur"


Spionnews.com | Baubau, Polres Baubau, bagian Sat Reskrim telah melakukan mengungkapan Pelaku Kasus Persetubuhan Anak di bawah Umur Kamis, 5/4/ 2022, pukul 22.00 wita, disebuah rumah kost, bertempat di Lr.Pendidikan Kel. Bone-bone Kec. Batupoaro, Kota Baubau.

Menurut Wakapolres Baubau Kompol Bahtiar, mengatakan "pria an. LF seorang tukang Bangunan, warga Topa, telah melakukan aksinya, pada korban an, NA (17), seorang pelajar yang kebetulan juga tinggal di Topa" ungkapnya. Senin, 9/5/2022. 


Berdasarkan kejadian itu,Kata Wakapolres pelaku melanggar Pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D Subs Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76 E  UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Atas UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 


"Awalnya pada hari sabtu, 30/4/2022 sekitar jam 20.00 wita, bertempat di rumah orang tua korban di Kel. Sulaa Kec. Betoambari Kota Baubau, pelaku menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor" terangnya.


Kemudian membawa korban di sebuah rumah kost bertempat di Lr.  Pendidikan Kel. Bone-bone Kec. Batupoaro, Kota Baubau, selama korban di bawa oleh pelaku, korban tinggal di rumah kost tersebut.


"Selasa, 3/5/ 2022, sekitar jam 22.00 wita korban di setubuhi layaknya suami istri oleh pelaku sebanyak 1 (satu)  kali dan pada hari Kamis, 5/5/2022, sekitar jam 22.00 wita pelaku kembali melakukan hal yang sama kepada korban" ucap Wakapolres Baubau itu. 


Pada saat korban dibawah oleh pelaku keluar, dari rumah orang tua korban di hari sabtu, 30/4/2022 tersebut, orang tua korban terus mencari keberadaan korban. 


"Sehingga sabtu, 7/5/ 2022 sekitar jam 20.00 wita bertempat di Lr. Pendidikan Kel. Bone - Bone, Kota Baubau. orang tua korban menemukan korban berada di dalam sebuah kamar kost seorang diri" terangnya. 


Dan ketika korban di tanya oleh orang tuannya "siapa yang membawa korban tinggal dikamar kost? " korban menceritakan kepada orang tuanya yakni korban di bawa oleh pelaku di tempat tersebut kemudian di setubuhi oleh pelaku. 


"Dari Kejadian tersebut, orang tua merasa keberatan atas perbuatan pelaku dan melapor di kantor kepolisian Resor Baubau guna proses hukum lebih lanjut" tegasnya. 


Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Bau Bau oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bau Bau dan pelaku akan dikenakan sanski sesuai Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan dengan Ancaman 5 sampai dengan 15 tahun penjara.


Liputan/editor : Hari 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perak Sultra Resmi Melaporkan PT.Mandala Jayakarta Ke Polda Sultra, Terkait Dugaan Dokumen Terbang (Dokter).

  SPI Suasana saat Masukan Laporan ke Polda Sultra  ONNEWS, Kendari, - Senin (18/12/2023) Perserikatan Aktivis Sulawesi Tenggara (Perak - Sultra) secara resmi telah melaporkan PT.Mandala Jayakarta ke polda sultra, Terkait dugaan jual beli dokumen terbang (Dokter) di kabupaten konawe utara. Perusahaan tersebut (PT.Mandala Jayakarta) diduga kuat terlibat dalam memfasilitasi dokumen terbang (Dokter) dalam perkara tindak pidana korupsi PT.Antam. UBPN konawe utara, Hal itu dikuatkan dengan dokumen yang dikantongi oleh pihak perak sultra. Ketua umum Perserikatan Aktivis Sulawesi Tenggara Hebriyanto Moita menyampaikan awak kepada media. "Perusahaan PT.Mandala Jayakarta kami duga kuat terlibat dalam memfasilitasi dokumen terbang (Dokter) kepada mafia pertambangan, didalam perkara tindak pidana korupsi PT.Antam.UBPN konawe utara, Besar dugaan kami bahwa PT.Mandala Jayakarta merupakan salah satu aktor utama dalam proses jual beli dokumen terbang (Dokter) di Kabupaten Konawe Utara" Kare

Siswa SMA di Hamili Ayahnya, Lahir Bayi Status Anak dan Cucu

  Polisi tangkap Ayah Hamili Anak kandungan hingga punya anak  Spionnew.com Spionnews.com | Baubau - Hari ini telah terungkap kembali kasus Pencabulan dari seorang ayah kepada anaknya, di Kelurahan Lowu-lowu, Kota Baubau. Terungkap perbuatan pelaku akibat ada rumor dari warga sekitar yang mendapati seorang perempuan berstatus pelajar SMA yang melahirkan seorang bayi Laki-laki di bulan November 2021.  Perempuan tersebut belum menikah dan warga pun hendak bertanya - tanya siapa kah ayah dari anaknya yang baru dilahirkan tersebut. Karena kejadian itu, warga pun melaporkan kasus itu, kepada pihak Polsek Lea-lea, dan dipindahkan ke Polres Baubau untuk di telusuri. Ketika Polres Baubau melakukan Konferensi Pers di Aula Kemitraan Polres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan "Kapolres Baubau telah berhasil mengungkapkan pelaku persetubuhan anak di bawah umur, yang terjadi di Kelurahan Lowu-lowu, Kecamatan Lea - Lea, Kota Baubau, yang dilakukan pada bulan Januari dan Februari tahun 2021 di

Akan Ada Seribu Talang Pada Kegiatan Adat Desa Bola

  Acara adat Di Desa Bola, Kabupaten Buton Selatan 2023 SPIONNEWS, Batauga - Kegiatan Budaya yang dilakukan setiap 2 tahun sekali, dilakukan ritual adat pembersihan mata air yang ada di desa Bola, Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan.  Ketika ditemui saat pelaksanaan kegiatan tahunan kali ini, Ketua panitia Festival Budaya Lumeano We'e, La Dati, S.Pd mengatakan "Kami selaku panitia di Festival Budaya Lumeano We'e dalam budaya serumpun termaksud Masiri, Majapahit, Lampanairi, Bola dan Pogalampa" Ujarnya.  Katanya, Perayaan ini sebenarnya satu kali dalam setahun tapi untuk meriah seperti ini dua tahun satu kali dilaksanakan  "Pelumeano We'e, kita awali dengan kegiatan mulai dari tanggal 11 Juni sampai 16 /6/ 2023, itu ada 30 jenis kegiatan seni dan olahraga ciri khas lokal dari Desa Bola" Ujarnya.  Tuturnya, Tari kolosal itu gabungan dari tari tradisinal digabungan dengan tari moderen yang terlibat itu di dalamnya siswa SD Negeri 1 Bola, MTSN Bola,