https://spionnews.com/2022/05/27/gara-gara-narkoba-pria-27-tahun-di-ancam-20-tahun/
"Pengungkapan Kasus Narkoba"
Spionnews.com | Baubau, Rabu, 25 /5/ 2022 sekitar jam 01.30 wita bertempat di depan Taman Makam Pahlawan Oputa Yi Koo, Kel. Kadolokatapi, Kec. Wolio, Kota Baubau, Polres Baubau dalam hal ini Sat Resnarkoba telah berhasil mengamankan 1 ( satu) orang pelaku Pengedar dan Pengguna Narkoba di wilayah Hukum Polres Baubau.
Dari keterangan Kasi Humas Polres Baubau Iptu Abdul Rahmad mengatakan "Pelaku an. UJ (27) seorang pengangguran yang tinggal di wilayah Kel. Bataraguru, tidak sempat menyelesaikan studi di tingkat SMA " ujarnya.
Tambahnya, Adapun kronologis awalnya Rabu,25/5/ 2022 sekitar jam 01.00 WITA anggota Sat Resnarkoba Polres Baubau sementara melakukan patroli dan bertemu dengan terlapor kemudian mencurigai bahwa terlapor sementara menguasai, menyimpan dan memiliki paket narkotika jenis Shabu.
"Sehingga langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti" terangnya.
Selanjutnya, dilakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap HP milik terlapor dan diketahui bahwa terlapor sudah menyimpan atau menempel sebanyak 5 (lima) sancet paket butiran kristal bertempat di depan taman makam pahlawan.
" Kemudian pelaku langsung di bawa, untuk pergi mencari paket tersebut yang sebelumnya, disimpan atau ditempel dan benar berhasil ditemukan sebanyak 3 (tiga) paket yang masing-masing ditemukan ditempat yang berbeda" ungkapnya.
Selanjutnya, terlapor bersama barang bukti diamankan di Polres Baubau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku membawa, 3 paket sancet plastik berisi kristal bening yg di duga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,82 gram bersama pembungkusnya. 3 potongan pipet warna biru dan Uang tunai Rp. 185.000, serta, 1 buah Hp Vivo Y12 warna merah hitam.
"Pelaku akan dikenakan sesuai Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara" tegasnya.
Liputan / Editor : Hary.
Komentar
Posting Komentar