Langsung ke konten utama

Gara - Gara Narkoba Pria 27 Tahun Di Ancam 20 Tahun

 https://spionnews.com/2022/05/27/gara-gara-narkoba-pria-27-tahun-di-ancam-20-tahun/





"Pengungkapan Kasus Narkoba"


Spionnews.com | Baubau, Rabu, 25 /5/ 2022 sekitar jam 01.30 wita bertempat di depan Taman Makam Pahlawan Oputa Yi Koo, Kel. Kadolokatapi, Kec. Wolio, Kota Baubau, Polres Baubau dalam hal ini Sat Resnarkoba telah berhasil mengamankan 1 ( satu) orang pelaku Pengedar dan Pengguna Narkoba di wilayah Hukum Polres Baubau.

Dari keterangan Kasi Humas Polres Baubau Iptu Abdul Rahmad mengatakan "Pelaku an. UJ (27) seorang pengangguran yang tinggal di wilayah Kel. Bataraguru, tidak sempat menyelesaikan studi di tingkat SMA " ujarnya.

Tambahnya, Adapun kronologis awalnya Rabu,25/5/ 2022 sekitar jam 01.00 WITA anggota Sat Resnarkoba Polres Baubau sementara melakukan patroli dan bertemu dengan terlapor kemudian mencurigai bahwa terlapor sementara menguasai, menyimpan dan memiliki paket narkotika jenis Shabu.

"Sehingga langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti" terangnya.

Selanjutnya, dilakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap HP milik terlapor dan diketahui bahwa terlapor sudah menyimpan atau menempel sebanyak 5 (lima) sancet paket butiran kristal bertempat di depan taman makam pahlawan.

" Kemudian pelaku langsung di bawa, untuk pergi mencari paket tersebut yang sebelumnya, disimpan atau ditempel dan benar berhasil ditemukan sebanyak 3 (tiga) paket yang masing-masing ditemukan ditempat yang berbeda" ungkapnya.

Selanjutnya, terlapor bersama barang bukti diamankan di Polres Baubau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku membawa, 3 paket sancet plastik berisi kristal bening yg di duga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,82 gram bersama pembungkusnya. 3 potongan pipet warna biru dan Uang tunai Rp. 185.000, serta, 1 buah Hp Vivo Y12 warna merah hitam.

"Pelaku akan dikenakan sesuai Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara" tegasnya. 

Liputan / Editor : Hary.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perak Sultra Resmi Melaporkan PT.Mandala Jayakarta Ke Polda Sultra, Terkait Dugaan Dokumen Terbang (Dokter).

  SPI Suasana saat Masukan Laporan ke Polda Sultra  ONNEWS, Kendari, - Senin (18/12/2023) Perserikatan Aktivis Sulawesi Tenggara (Perak - Sultra) secara resmi telah melaporkan PT.Mandala Jayakarta ke polda sultra, Terkait dugaan jual beli dokumen terbang (Dokter) di kabupaten konawe utara. Perusahaan tersebut (PT.Mandala Jayakarta) diduga kuat terlibat dalam memfasilitasi dokumen terbang (Dokter) dalam perkara tindak pidana korupsi PT.Antam. UBPN konawe utara, Hal itu dikuatkan dengan dokumen yang dikantongi oleh pihak perak sultra. Ketua umum Perserikatan Aktivis Sulawesi Tenggara Hebriyanto Moita menyampaikan awak kepada media. "Perusahaan PT.Mandala Jayakarta kami duga kuat terlibat dalam memfasilitasi dokumen terbang (Dokter) kepada mafia pertambangan, didalam perkara tindak pidana korupsi PT.Antam.UBPN konawe utara, Besar dugaan kami bahwa PT.Mandala Jayakarta merupakan salah satu aktor utama dalam proses jual beli dokumen terbang (Dokter) di Kabupaten Konawe Utara" Kare

Siswa SMA di Hamili Ayahnya, Lahir Bayi Status Anak dan Cucu

  Polisi tangkap Ayah Hamili Anak kandungan hingga punya anak  Spionnew.com Spionnews.com | Baubau - Hari ini telah terungkap kembali kasus Pencabulan dari seorang ayah kepada anaknya, di Kelurahan Lowu-lowu, Kota Baubau. Terungkap perbuatan pelaku akibat ada rumor dari warga sekitar yang mendapati seorang perempuan berstatus pelajar SMA yang melahirkan seorang bayi Laki-laki di bulan November 2021.  Perempuan tersebut belum menikah dan warga pun hendak bertanya - tanya siapa kah ayah dari anaknya yang baru dilahirkan tersebut. Karena kejadian itu, warga pun melaporkan kasus itu, kepada pihak Polsek Lea-lea, dan dipindahkan ke Polres Baubau untuk di telusuri. Ketika Polres Baubau melakukan Konferensi Pers di Aula Kemitraan Polres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan "Kapolres Baubau telah berhasil mengungkapkan pelaku persetubuhan anak di bawah umur, yang terjadi di Kelurahan Lowu-lowu, Kecamatan Lea - Lea, Kota Baubau, yang dilakukan pada bulan Januari dan Februari tahun 2021 di

Akan Ada Seribu Talang Pada Kegiatan Adat Desa Bola

  Acara adat Di Desa Bola, Kabupaten Buton Selatan 2023 SPIONNEWS, Batauga - Kegiatan Budaya yang dilakukan setiap 2 tahun sekali, dilakukan ritual adat pembersihan mata air yang ada di desa Bola, Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan.  Ketika ditemui saat pelaksanaan kegiatan tahunan kali ini, Ketua panitia Festival Budaya Lumeano We'e, La Dati, S.Pd mengatakan "Kami selaku panitia di Festival Budaya Lumeano We'e dalam budaya serumpun termaksud Masiri, Majapahit, Lampanairi, Bola dan Pogalampa" Ujarnya.  Katanya, Perayaan ini sebenarnya satu kali dalam setahun tapi untuk meriah seperti ini dua tahun satu kali dilaksanakan  "Pelumeano We'e, kita awali dengan kegiatan mulai dari tanggal 11 Juni sampai 16 /6/ 2023, itu ada 30 jenis kegiatan seni dan olahraga ciri khas lokal dari Desa Bola" Ujarnya.  Tuturnya, Tari kolosal itu gabungan dari tari tradisinal digabungan dengan tari moderen yang terlibat itu di dalamnya siswa SD Negeri 1 Bola, MTSN Bola,