Polisi tangkap Ayah Hamili Anak kandungan hingga punya anak |
Spionnews.com | Baubau - Hari ini telah terungkap kembali kasus Pencabulan dari seorang ayah kepada anaknya, di Kelurahan Lowu-lowu, Kota Baubau.
Terungkap perbuatan pelaku akibat ada rumor dari warga sekitar yang mendapati seorang perempuan berstatus pelajar SMA yang melahirkan seorang bayi Laki-laki di bulan November 2021.
Perempuan tersebut belum menikah dan warga pun hendak bertanya - tanya siapa kah ayah dari anaknya yang baru dilahirkan tersebut.
Karena kejadian itu, warga pun melaporkan kasus itu, kepada pihak Polsek Lea-lea, dan dipindahkan ke Polres Baubau untuk di telusuri.
Ketika Polres Baubau melakukan Konferensi Pers di Aula Kemitraan Polres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan "Kapolres Baubau telah berhasil mengungkapkan pelaku persetubuhan anak di bawah umur, yang terjadi di Kelurahan Lowu-lowu, Kecamatan Lea - Lea, Kota Baubau, yang dilakukan pada bulan Januari dan Februari tahun 2021 dilakukan pada siang hari" ungkapnya. Selasa, 9/8/2022.
Pelaku JP (40) seorang PNS, Ayah Korban, dengan Korban AD (17) seorang pelajar kelas 3 SMA, anak pelaku.
"Kronologis kejadian, pada awalnya bulan Januari 2021, yang mana saat itu korban sedang main HP, di ruang tengah Rumahnya, dan saat itu, pelaku dan korban hanya berdua saja" ungkapnya.
Ibu korban, pergi ke rumah Bibi korban, karena merasa sunyi rumah, tiba - tiba pelaku keluar dari kamar dan meminta korban untuk masuk ke kamar pelaku.
"Awalnya, korban menolak ajakan pelaku, namun pelaku memaksa korban, saat di dalam kamar tersebut, pelaku membuka pakaian Korban dan pelaku setuhi korban, setelah selesai, korban pun memakai bajunya kembali, dan pelaku mengancam untuk tidak mengatakan kejadian itu kepada siapapun" tegasnya.
Sehingga korban merasa takut, dan korban tidak melaporkan kejadian itu kepada siapapun, saat itu pelaku melakukannya sebanyak 1 kali.
"Pelaku kembali melakukan aksinya, Pada bulan Februari 2021, jam 14.00 wita saat itu korban sedang melakukan pekerjaan rumah di ruang tengah, Saat itu ibu korban, sedang keluar rumah, dan adik korban sedang main di luar rumah, korban dan pelaku tinggal berdua di rumah" jelasnya.
Kesempatan itu, pelaku melakukannya kembali kepada korban, sebanyak 1 x, setelah kejadian itu pelaku pun mengatakan agar korban tidak melaporkan kejadian itu kepada siapapun, sehingga korban merasa takut.
"Akibat kejadian itu, korban pun mengalami perubahan secara sikis, kemudian siklus darah haid korban menjadi lebih sedikit dari waktu ke waktu" imbuhnya.
Kata Erwin, pada tanggal 6 November 2021, korban merasa sakit perut, sehingga korban menyampaikan kepada ibu korban, karena terus merasa sakit, maka korban pun pergi ke WC, korban kaget dan ternyata korban melahirkan bayi dan ibu korban pun memanggil seorang bidan, dan bidang hanya melakukan perawatan pada bayi tersebut.
"Setelah sebulan kejadian itu, korban dipanggil oleh Pihak Polsek Lea-lea, akibat aduan masyarakat kepada korban, yang melahirkan seorang bayi, sedangkan korban belum menikah, dan berstatus pelajar, namun saat itu korban belum berani memberikan keterangan kepada pihak polisi," ujarnya.
Sehingga kajadian itu, Kasus ini pun, di lipahkan kepada Kasat Reskrim Polres Baubau, dan pihak Polres pun, memanggil korban, namun setiap kali meminta keterangan, korban selalu pingsan.
"Maka kondisi tersebut, pihak Polres Baubau melakukan uji DNA sang Bayi, sehingga mendapatkan hasil pemeriksaan dan analisa terhadap seluruh profil DNA, telah dapat dibuktikan secara ilmiah, dan tidak dapat dibantahkan, bahwa AR anak biologis dari JP (40)" ujarnya.
Pada tanggal 4 Agustus 2022, penyidik dan penyidik pembantu melakukan pemeriksaan pelaku dan saksi - saksi terkait, saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak Polres Baubau.
akibat kejadian tersebut pelaku akan di ancam pidana dengan pasal 76d, junto 81 ayat 1, pasal 3 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua, UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi UU ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, karena ini Pelaku adalah orang tua korban, maka pidananya di tambah sepertiga dari ancaman.
Liputan: Hariyadi
Editor: Harry
Komentar
Posting Komentar