Suasana saat alat bukti diperlihatkan oleh Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo (foto : Harry) |
Spionnews.com | Baubau - Judi Online Warga Ngkaring-Ngkaring, Kota Baubau di tangkap oleh Pihak Polres Baubau saat melakukan Patroli di Kec. Bungi Kota Baubau.
Bertempat di Aula Kemitraan Polres Baubau, saat melakukan siaran pers Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan "Pengungkapan Pelaku kasus judi togel online, terjadi pada hari Senin, 22/8/2022., Yang bertempat di lingk Balijuipa, Kel. Ngkaring-Ngkaring, Kec. Bungi Kota Baubau" tuturnya.
Identitas pelaku, WI (43) seorang petani, dan WS (55) seorang PNS, adapun kronologis kejadian.
"Pada Hari Senin, 22/8/2022, sekitar pukul 10:30 WITA, personil Polres Baubau, Polsek Bungi saat melakukan patroli saing sesuai dengan perintah saya" ungkap Kapolres.
Kemudian Personil kami, menerima Laporan dari warga tentang aktivitas judi online yang bertempat di Lingk. Balijuipa, Kel. Ngkaring-Ngkaring, Kota Baubau.
"Kemudian Anggota Polsek Bungi, menindaklanjuti laporan tersebut, dengan mendatangi tempat yang di maksud, dan setelah berada di tempat tersebut, anggota Polsek Bungi mendapatkan terlapor sedang melakukan perjudian togel" Katanya.
Sehingga personil melakukan penangkapan, terhadap terlapor beserta barang bukti, yang telah diamankan Polsek Bungi untuk di tindak lanjuti.
"Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, yang pertama 1 Buah HP, 1 buah buku rekening Bank BRI, 1 buah buku tulis yang berisi angka - angka pembelian, 1 buah pena, dan uang tunai 365. ribu rupiah" ujarnya.
Untuk pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Bungi untuk proses Hukum lebih lanjut dan pelaku akan dikenakan Sanksi Pidananya, sesuai dengan Pasal 303, ayat 1 ke 1e, Sumsider pasal 303 bis, ayat 1 ke 1 junto, Pasal 556, KUHP Pidana perjudian dengan ancaman Hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar