Warga Buton yang di rugikan Pemda |
Spionnews.com | Buton - Selasa, 9 /8/2022, 12:15 WITA, Tim advokasi yang mewakili 4 Perwakilan Petani Korban penggusuran dan pengrusakan tanah dan tanaman tumbuh resmi daftarkan gugatan "class action" di Pengadilan Negeri Pasarwajo.
Dengan nomor perkara No18/Pdt.G/2022/PN. Psw dengan Total kerugian yang disampaikan mencapai Rp. 1.740.670.825,- ( satu milyar tujuh ratus empat puluh juta enam ratus tujuh puluh ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah).
Menurut Rifal Kasim Pary, SH selaku Ketua Tim Advokasi menyatakan "Dalam gugatan ini, kami ajukan terhadap pihak- pihak yang secara langsung bertanggung jawab atas tindakan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Klien kami diantaranya pihak CV. AR HADI, selaku Tergugat dan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Cq Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, selaku Turut Tergugat I, serta Pemerintah RI Cq Pemerintah Daerah Kabupaten Buton selaku Turut Tergugat II." Tuturnya.
Katanya, Gugatan tersebut atas dasar tindakan para tergugat dan turut tergugat kaitannya dengan adanya Proyek Pembangunan Jalan Lingkungan Pasarwajo dan Pematangan Lahan Rawan Bencana dengan Nilai Kontrak Rp. 4.386.433.000, - (Empat milyar tiga ratus delapan puluh enam juta empat ratus tigah puluh tiga ribu rupiah) pada satuan kerja Turut Tergugat I Tahun anggaran 2022. terang Rifal
"Atas tindakan tersebut tidak hanya memutus matarantai kehidupan klien kami sebagai Petani namun juga bertentangan dengan amanat dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum" Ungkapnya.
Menurut Rifal, Turut Tergugat II dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Buton selaku pihak penyedia tanah untuk kepentingan umum tidak dapat memberikan rasa keadilan kepada Klein kami setelah tanah kebun dan tanaman tumbuh dirusak oleh pihak Tergugat.
"Selain klien kami yang mengajukan gugatan ada juga masyarakat yang mengalami hal sama, namun belum sempat mengajukan gugatan, sehingga kami membuka kesempatan kepada pihak pihak yang merasa dirugikan atas Aktifitas pembangunan jalan lingkungan Pasarwajo dan pematangan lahan rawan bencana untuk bisa bergabung bersama kami" himbauannya.
Selanjutnya para pihak yang diwakili pun dapat mengundurkan diri dari gugatan sebagaimana amanat UU.
"Kami tim advokasi berharap kepada Pemerintah agar perkara ini dapat berakhir dengan perdamaian, kami mewakili klien kami, tidak ada niat menghalangi program Pemerintah namun jangan mengabaikan hak-hak dari masyarakat yang terkena dampak dari proyek tersebut"terangnya.
Liputan: Yadi
Editor: Harry
Komentar
Posting Komentar