Langsung ke konten utama

Masyarakat Ajukan Gugatan Class Action Terhadap Pemda Buton

Warga Buton yang di rugikan Pemda



 Spionnews.com



Spionnews.com | Buton - Selasa, 9 /8/2022, 12:15 WITA, Tim advokasi yang mewakili 4 Perwakilan Petani Korban penggusuran dan pengrusakan tanah dan tanaman tumbuh resmi daftarkan gugatan "class action" di Pengadilan Negeri Pasarwajo. 


Dengan nomor perkara No18/Pdt.G/2022/PN. Psw dengan Total kerugian yang disampaikan mencapai Rp. 1.740.670.825,- ( satu milyar tujuh ratus empat puluh juta enam ratus tujuh puluh  ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah).


Menurut Rifal Kasim Pary, SH selaku Ketua Tim Advokasi menyatakan "Dalam gugatan ini, kami ajukan terhadap pihak- pihak yang secara langsung bertanggung jawab atas tindakan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Klien kami diantaranya pihak CV. AR HADI, selaku Tergugat dan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Cq Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, selaku Turut Tergugat I, serta Pemerintah RI Cq Pemerintah Daerah Kabupaten Buton selaku Turut Tergugat II." Tuturnya. 


Katanya, Gugatan tersebut atas dasar tindakan para tergugat dan turut tergugat kaitannya dengan adanya Proyek Pembangunan Jalan Lingkungan Pasarwajo dan Pematangan Lahan Rawan Bencana dengan Nilai Kontrak Rp. 4.386.433.000, - (Empat milyar tiga ratus  delapan puluh enam juta empat ratus tigah puluh tiga ribu rupiah) pada satuan kerja Turut Tergugat I Tahun anggaran 2022. terang Rifal


"Atas tindakan tersebut tidak hanya memutus matarantai kehidupan klien kami sebagai Petani namun juga bertentangan dengan amanat dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum" Ungkapnya.


Menurut Rifal, Turut Tergugat II dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Buton selaku pihak penyedia tanah untuk kepentingan umum tidak dapat memberikan rasa keadilan kepada Klein kami setelah tanah kebun dan tanaman tumbuh dirusak oleh pihak Tergugat.


"Selain klien kami yang mengajukan gugatan ada juga masyarakat yang mengalami hal sama, namun belum sempat mengajukan gugatan, sehingga kami membuka kesempatan kepada pihak pihak yang merasa dirugikan atas Aktifitas pembangunan jalan lingkungan Pasarwajo dan pematangan lahan rawan bencana untuk bisa bergabung bersama kami" himbauannya.

Selanjutnya para pihak yang diwakili pun dapat mengundurkan diri dari gugatan sebagaimana amanat UU.


"Kami tim advokasi berharap kepada Pemerintah agar perkara ini dapat berakhir dengan perdamaian, kami mewakili klien kami, tidak ada niat menghalangi program Pemerintah namun jangan mengabaikan hak-hak dari masyarakat yang terkena dampak dari proyek tersebut"terangnya. 

Liputan: Yadi

Editor: Harry 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perak Sultra Resmi Melaporkan PT.Mandala Jayakarta Ke Polda Sultra, Terkait Dugaan Dokumen Terbang (Dokter).

  SPI Suasana saat Masukan Laporan ke Polda Sultra  ONNEWS, Kendari, - Senin (18/12/2023) Perserikatan Aktivis Sulawesi Tenggara (Perak - Sultra) secara resmi telah melaporkan PT.Mandala Jayakarta ke polda sultra, Terkait dugaan jual beli dokumen terbang (Dokter) di kabupaten konawe utara. Perusahaan tersebut (PT.Mandala Jayakarta) diduga kuat terlibat dalam memfasilitasi dokumen terbang (Dokter) dalam perkara tindak pidana korupsi PT.Antam. UBPN konawe utara, Hal itu dikuatkan dengan dokumen yang dikantongi oleh pihak perak sultra. Ketua umum Perserikatan Aktivis Sulawesi Tenggara Hebriyanto Moita menyampaikan awak kepada media. "Perusahaan PT.Mandala Jayakarta kami duga kuat terlibat dalam memfasilitasi dokumen terbang (Dokter) kepada mafia pertambangan, didalam perkara tindak pidana korupsi PT.Antam.UBPN konawe utara, Besar dugaan kami bahwa PT.Mandala Jayakarta merupakan salah satu aktor utama dalam proses jual beli dokumen terbang (Dokter) di Kabupaten Konawe Utara" Kare

Siswa SMA di Hamili Ayahnya, Lahir Bayi Status Anak dan Cucu

  Polisi tangkap Ayah Hamili Anak kandungan hingga punya anak  Spionnew.com Spionnews.com | Baubau - Hari ini telah terungkap kembali kasus Pencabulan dari seorang ayah kepada anaknya, di Kelurahan Lowu-lowu, Kota Baubau. Terungkap perbuatan pelaku akibat ada rumor dari warga sekitar yang mendapati seorang perempuan berstatus pelajar SMA yang melahirkan seorang bayi Laki-laki di bulan November 2021.  Perempuan tersebut belum menikah dan warga pun hendak bertanya - tanya siapa kah ayah dari anaknya yang baru dilahirkan tersebut. Karena kejadian itu, warga pun melaporkan kasus itu, kepada pihak Polsek Lea-lea, dan dipindahkan ke Polres Baubau untuk di telusuri. Ketika Polres Baubau melakukan Konferensi Pers di Aula Kemitraan Polres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan "Kapolres Baubau telah berhasil mengungkapkan pelaku persetubuhan anak di bawah umur, yang terjadi di Kelurahan Lowu-lowu, Kecamatan Lea - Lea, Kota Baubau, yang dilakukan pada bulan Januari dan Februari tahun 2021 di

Akan Ada Seribu Talang Pada Kegiatan Adat Desa Bola

  Acara adat Di Desa Bola, Kabupaten Buton Selatan 2023 SPIONNEWS, Batauga - Kegiatan Budaya yang dilakukan setiap 2 tahun sekali, dilakukan ritual adat pembersihan mata air yang ada di desa Bola, Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan.  Ketika ditemui saat pelaksanaan kegiatan tahunan kali ini, Ketua panitia Festival Budaya Lumeano We'e, La Dati, S.Pd mengatakan "Kami selaku panitia di Festival Budaya Lumeano We'e dalam budaya serumpun termaksud Masiri, Majapahit, Lampanairi, Bola dan Pogalampa" Ujarnya.  Katanya, Perayaan ini sebenarnya satu kali dalam setahun tapi untuk meriah seperti ini dua tahun satu kali dilaksanakan  "Pelumeano We'e, kita awali dengan kegiatan mulai dari tanggal 11 Juni sampai 16 /6/ 2023, itu ada 30 jenis kegiatan seni dan olahraga ciri khas lokal dari Desa Bola" Ujarnya.  Tuturnya, Tari kolosal itu gabungan dari tari tradisinal digabungan dengan tari moderen yang terlibat itu di dalamnya siswa SD Negeri 1 Bola, MTSN Bola,