Langsung ke konten utama

Kurir Narkoba, Akan Di Hukum 20 Tahun Penjara

Suasana saat Kurir Narkoba di belakang Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo (Foto : Harry)

Spionnews.com


Spionnews.com | Baubau - Seorang kurir narkoba kembali di tangkap oleh pihak Polres Baubau, di Pelabuhan Jembatan Batu beberapa pekan lalu.


Ketika melakukan konferensi Pers Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan "Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa telah dicurigai ada seorang laki-laki akan menjemput paket, dari kapal yang baru tiba dari Bombana di Jembatan Batu" Ujarnya. 


Kemudian saya menyuruh Tim dari Kasat Narkoba untuk menindaklanjuti informasi tersebut.


"Maka tim melakukan pemantauan, sehingga pada saat pelaku mengambil paket kiriman di atas kapal, dan hendak meninggalkan kapal" Ucapnya, Selasa,9/8/2022. Di Aula Polres Baubau.


Kata Erwin, Kami langsung melakukan pemeriksaan kepada pelaku, dan penggeledahan, maka kami temukan dalam paket, ada 2 lembar baju, ada juga 4 buah batu gunung.


"Kemudian ada juga 1 buah kosmetik, berisikan tisu, yang diselipkan paket 1 saset palatik kecil bening berisi butiran kristal, diduga berisi sabu, setelah kami melakukan penimbagan dengan berat 0,95 gram lengkap dengan pembungkusnya" Tegasnya.


Kemudian kami melakukan interogasi terhadap pelaku, bahwa ia mengakui bahwa paket tersebut adalah milik salah satu narapidana yang ada di lapas Kota Baubau. 


"Tak sampai disini, kami melakukan pengembangan di Lapas Baubau, Alhamdulillah pihak lapas menyambut baik hal tersebut" terangnya.


Selanjutnya, ucap Erwin, kami lakukan secara berkala, untuk mendapatkan informasi tentang jaringan yang ada di lapas. Ada pun inisial laki-laki yang ada di lapas PR.


"Pelaku hanya disuruh jemput, dan akan diberi imbalan 100 ribu, dari laki-laki narapidana yang ada di Lapas Baubau" ucapnya.


Adapun barang bukti, 1 saset plastik bening berat 0,95 gram, 1gardus es krim, 2 lembar kaus bekas, 4 buah batu gunung, 1 paket kosmetik, 1 buah hp Nokia.


"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Baubau, pelaku dikenai sanksi penjara 20 Tahun" Ungkapnya.


Pasal 114 UU Narkotika mengatur ketentuan akan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan/memberikan narkotika.


Adapun aturan lainnya, Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu: Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.


Penjelasan Kalau kita perhatiakan pasal 132 (ayat 1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sanksi tindak pidananya tidak ada yang maksimal 4 tahun, melainkan lebih dari 4 tahun yaitu sampai 20 tahun, seumur hidup dan bahkan hukuman mati.


Liputan: Hariyadi

Editor: Harry 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perak Sultra Resmi Melaporkan PT.Mandala Jayakarta Ke Polda Sultra, Terkait Dugaan Dokumen Terbang (Dokter).

  SPI Suasana saat Masukan Laporan ke Polda Sultra  ONNEWS, Kendari, - Senin (18/12/2023) Perserikatan Aktivis Sulawesi Tenggara (Perak - Sultra) secara resmi telah melaporkan PT.Mandala Jayakarta ke polda sultra, Terkait dugaan jual beli dokumen terbang (Dokter) di kabupaten konawe utara. Perusahaan tersebut (PT.Mandala Jayakarta) diduga kuat terlibat dalam memfasilitasi dokumen terbang (Dokter) dalam perkara tindak pidana korupsi PT.Antam. UBPN konawe utara, Hal itu dikuatkan dengan dokumen yang dikantongi oleh pihak perak sultra. Ketua umum Perserikatan Aktivis Sulawesi Tenggara Hebriyanto Moita menyampaikan awak kepada media. "Perusahaan PT.Mandala Jayakarta kami duga kuat terlibat dalam memfasilitasi dokumen terbang (Dokter) kepada mafia pertambangan, didalam perkara tindak pidana korupsi PT.Antam.UBPN konawe utara, Besar dugaan kami bahwa PT.Mandala Jayakarta merupakan salah satu aktor utama dalam proses jual beli dokumen terbang (Dokter) di Kabupaten Konawe Utara" Kare

Siswa SMA di Hamili Ayahnya, Lahir Bayi Status Anak dan Cucu

  Polisi tangkap Ayah Hamili Anak kandungan hingga punya anak  Spionnew.com Spionnews.com | Baubau - Hari ini telah terungkap kembali kasus Pencabulan dari seorang ayah kepada anaknya, di Kelurahan Lowu-lowu, Kota Baubau. Terungkap perbuatan pelaku akibat ada rumor dari warga sekitar yang mendapati seorang perempuan berstatus pelajar SMA yang melahirkan seorang bayi Laki-laki di bulan November 2021.  Perempuan tersebut belum menikah dan warga pun hendak bertanya - tanya siapa kah ayah dari anaknya yang baru dilahirkan tersebut. Karena kejadian itu, warga pun melaporkan kasus itu, kepada pihak Polsek Lea-lea, dan dipindahkan ke Polres Baubau untuk di telusuri. Ketika Polres Baubau melakukan Konferensi Pers di Aula Kemitraan Polres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan "Kapolres Baubau telah berhasil mengungkapkan pelaku persetubuhan anak di bawah umur, yang terjadi di Kelurahan Lowu-lowu, Kecamatan Lea - Lea, Kota Baubau, yang dilakukan pada bulan Januari dan Februari tahun 2021 di

Akan Ada Seribu Talang Pada Kegiatan Adat Desa Bola

  Acara adat Di Desa Bola, Kabupaten Buton Selatan 2023 SPIONNEWS, Batauga - Kegiatan Budaya yang dilakukan setiap 2 tahun sekali, dilakukan ritual adat pembersihan mata air yang ada di desa Bola, Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan.  Ketika ditemui saat pelaksanaan kegiatan tahunan kali ini, Ketua panitia Festival Budaya Lumeano We'e, La Dati, S.Pd mengatakan "Kami selaku panitia di Festival Budaya Lumeano We'e dalam budaya serumpun termaksud Masiri, Majapahit, Lampanairi, Bola dan Pogalampa" Ujarnya.  Katanya, Perayaan ini sebenarnya satu kali dalam setahun tapi untuk meriah seperti ini dua tahun satu kali dilaksanakan  "Pelumeano We'e, kita awali dengan kegiatan mulai dari tanggal 11 Juni sampai 16 /6/ 2023, itu ada 30 jenis kegiatan seni dan olahraga ciri khas lokal dari Desa Bola" Ujarnya.  Tuturnya, Tari kolosal itu gabungan dari tari tradisinal digabungan dengan tari moderen yang terlibat itu di dalamnya siswa SD Negeri 1 Bola, MTSN Bola,