Suasana saat Kurir Narkoba di belakang Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo (Foto : Harry) |
Spionnews.com | Baubau - Seorang kurir narkoba kembali di tangkap oleh pihak Polres Baubau, di Pelabuhan Jembatan Batu beberapa pekan lalu.
Ketika melakukan konferensi Pers Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan "Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa telah dicurigai ada seorang laki-laki akan menjemput paket, dari kapal yang baru tiba dari Bombana di Jembatan Batu" Ujarnya.
Kemudian saya menyuruh Tim dari Kasat Narkoba untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
"Maka tim melakukan pemantauan, sehingga pada saat pelaku mengambil paket kiriman di atas kapal, dan hendak meninggalkan kapal" Ucapnya, Selasa,9/8/2022. Di Aula Polres Baubau.
Kata Erwin, Kami langsung melakukan pemeriksaan kepada pelaku, dan penggeledahan, maka kami temukan dalam paket, ada 2 lembar baju, ada juga 4 buah batu gunung.
"Kemudian ada juga 1 buah kosmetik, berisikan tisu, yang diselipkan paket 1 saset palatik kecil bening berisi butiran kristal, diduga berisi sabu, setelah kami melakukan penimbagan dengan berat 0,95 gram lengkap dengan pembungkusnya" Tegasnya.
Kemudian kami melakukan interogasi terhadap pelaku, bahwa ia mengakui bahwa paket tersebut adalah milik salah satu narapidana yang ada di lapas Kota Baubau.
"Tak sampai disini, kami melakukan pengembangan di Lapas Baubau, Alhamdulillah pihak lapas menyambut baik hal tersebut" terangnya.
Selanjutnya, ucap Erwin, kami lakukan secara berkala, untuk mendapatkan informasi tentang jaringan yang ada di lapas. Ada pun inisial laki-laki yang ada di lapas PR.
"Pelaku hanya disuruh jemput, dan akan diberi imbalan 100 ribu, dari laki-laki narapidana yang ada di Lapas Baubau" ucapnya.
Adapun barang bukti, 1 saset plastik bening berat 0,95 gram, 1gardus es krim, 2 lembar kaus bekas, 4 buah batu gunung, 1 paket kosmetik, 1 buah hp Nokia.
"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Baubau, pelaku dikenai sanksi penjara 20 Tahun" Ungkapnya.
Pasal 114 UU Narkotika mengatur ketentuan akan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan/memberikan narkotika.
Adapun aturan lainnya, Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu: Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
Penjelasan Kalau kita perhatiakan pasal 132 (ayat 1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sanksi tindak pidananya tidak ada yang maksimal 4 tahun, melainkan lebih dari 4 tahun yaitu sampai 20 tahun, seumur hidup dan bahkan hukuman mati.
Liputan: Hariyadi
Editor: Harry
Komentar
Posting Komentar