Suasana saat penyerahan Dokumen Kepengurusan ke Kesbangpol Kota Baubau |
Spionnews.com| Baubau - Kamis,4/8/ 2022 Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Baubau (DPC PERMAHI BAUBAU) menyerahkan berkas persyaratan organisasi kemasyarakatan di KESBANGPOL Kota Baubau. Berkas tersebut diserahkan langsung Oleh Ketua Cabang DPC PERMAHI BAUBAU.
Muhammad Wahyu Dimas Selaku Ketua DPC PERMAHI Baubau kepada Kepala Badan Kesbangpol yang diwakili oleh Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya Dan Organisasi Kemasyarakatan Hj. Sitti Maolae, S.Sos.
Ketika dikonfirmasi Ketua DPC PERMAHI Baubau Muhammad Wahyu Dimas mengatakan "DPC PERMAHI BAU-BAU merupakan organisasi yang terfokus pada pembetukan kader profesi hukum dengan tujuan membentuk dan mempersiapkan kader profesi hukum yang bermoral, berintegritas, dan memiliki intelektualitas" Tuturnya.
Tambahnya, dalam melaksakan tugas keprofesian serta membina dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan warga masyarakat. Sebagaimana yang diamanatkan konstitusi UUD RI 1945 dan PANCASILA.
"Hal ini sejalan dengan yang tertuang dalam undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi undang-undang" ungkapnya.
Ujarnya, bahwa organisasi kemasyarakatan (ORMAS) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
" Saya berkeyakinan bahwa organisasi ini mampu menjadi wadah yang melahirkan generasi anak bangsa yang berintegritas dalam bidang hukum dan bisa berkolaborasi bersama okp-okp dalam berbagai aspek sosial terkhusus mengontrol kebijakan pemerintah, menyelenggarakan kegiatan kemasyarakatan demi tercapainya tujuan Negara" Ucapnya.
***
Editor: Harry
Komentar
Posting Komentar