Suasana saat Kapolres Baubau, perlihatkan barang bukti |
Spionnews.com | Baubau - Pembunuhan sepasang suami istri di Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kota Baubau yang terjadi beberapa waktu lalu, kini sudah di tangkap dan diamankan oleh pihak Polres Baubau.
Ketika Konferensi Pers di Aula Kemitraan Polres Baubau Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan "Pengungkapan kasus pembunuhan berencana bahwa pada Selasa, 23/8/2022. Pukul 21.00 di sebuah rumah kos, Kelurahan Batulo, Kota Baubau, telah mengamankan pelaku kasus tindak pembunuhan berencana Yang terjadi pada hari Senin, 22/8/2022. Pukul 20.30 WITA, tempatbya di Jl. Pahlawan ,Kel. Bukit Wolio Indah, Kota Baubau" Ujarnya.
Dengan identitas pelaku, AR (43) seorang karyawan swasta, Warga Bunta, Kab. Morowali Utara, dengan Korban La Moni Seorang pensiunan Kantor Pos, dan Istrinya korban Nursia Saleh dengan pekerjaan Pedagang di Pasar Laelanggi.
"Kronologis kejadian, pada Senin, 15/8/2022, seminggu sebelum kejadian, Korban menghubungi pelaku, dengan tujuan meminta pelaku memperbaiki jendela rumah korban, sehingga pembicaraan keduanya terjadi kesepakatan job tersebut dikerjakan oleh pelaku, sehingga pelaku pun mempersiapkan bahan - bahan yang dibutuhkan oleh korban, berupa besi dan lainnya" tuturnya.
Pelaku pun sudah mengantarkan semua alat dan bahan ke rumah korban, dan tinggal menunggu informasi waktu dari korban kapan pekerjaan dilakukan.
"Namun dalam hal ini, korban membatalkan secara sepihak, yang menjadikan pelaku sakit hati" Imbuhnya.
Kemudian pada Senin, 22/8/2022, pelaku berkeliling Kota Baubau, mencari pekerjaan sekitar tanah Abang, Kel. Batulo, Pelaku menemukan cerurit yang sudah tumpul, dan berkarat, dan tidak memiliki gagangnya.
"Sehingga dari cerurit itu, timbullah niat pelaku untuk membunuh korban, maka pelaku pun membawa pulang cerurit itu, dan membelikan gagangnya serta di asanya dan disembunyikan pada bagian pingangnya" kata Kapolres.
Pelaku pun pergi membeli 1 botol minuman keras jenis arak, untuk diminum oleh pelaku, setelah itu, pelaku mematangkan niat, untuk melakukan pembunuhan kepada korban.
"Sehingga pada pukul 19.30 WITA, malam harinya, Pelaku mendatangi rumah korban, seperti biasa dari pintu depan rumah korban, sewajarnya tamu" tegasnya.
Kemudian antara pelaku dan korban sempat berbincang-bincang, setelah itu korban pun masuk ke dalam rumah menuju ke belakang, tanpa sepengetahuan korban, pelaku pun mengeluarkan cecurit yang diselipkan tadi dan langsung menebas leher korban beberapa kali dari belakang.
"Korban pun jatuh dan berteriak kesakitan, namun pelaku terus melakukan penganiayaan terhadap korban dengan membacok korban dari depan, sehingga dada korban terluka, hingga tidak bernyawa jelasnya.
Saat kejadian itu, tiba - tiba datang istri Korban yang melihat pelaku sedang menghabisi suaminya, dengan spontan sang istri pun berlari kearah dapur.
"Ketika itu Pelaku pun mencoba menebas pertama tersangka, tidak mengenai korban sehingga langsung memukul kepala korban menggunakan tangan kanannya yang membuat korban kedua pun terjatuh," tuturnya.
Tidak sampai disitu sja, tersangka juga memegang kepala korban kedua kemudian membenturkannya kelantai secara berulang kali, hingga mengeluarkan darah kemudian pelaku menyeret korban dari dapur keruangan sebelah. Namun, melihat korban yang masih bernapas, tersangka kembali membacok bagian tubuh korban secara berulang kali sampai korban tidak bernyawa lagi.
"Usai melancarkan aksinya, tersangka mencuci tangan dikamar mandi, hingga pergi kedapur untuk meminum air karena kelelahan. Serta, mengambil handphone milik korban La Moni untuk menghilangkan jejak dan juga mengambil kunci motor lalu membawa pergi sepeda motor korban dan meninggalkan tempat kejadian dan berkeliling-keliling di Kota Baubau, setelah selesai motor korban pun di parkir di Rumah susun, dan pelaku pun menghentikan ojek menuju ke kosnya." paparnya.
motif pembunuhan, sebab Korban La Moni mengingkari perjanjian perkerjaan pemasangan jeruji jendela rumah korban dan korban La Moni telah mendapatkan tukang lain yang mengerjakan pekerjaan tersebut.
Kini tersangka dan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis Celurit dengan Panjang keseluruhan 40 Cm, satu lembar baju lengan panjang warna hitam tersangka, satu pasang sandal warna hitam merek Rafila milik tersangka, sarung tangan, handphone dan satu unit sepeda motor merek Scopy milik korban, telah diamankan di Mapolres Baubau
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 340, karena pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun penjara.
Kemudian, pasal 338, karena sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Dan, pasal 363 ayat 1 atas pencurian barang.
***
Editor: Harry
Komentar
Posting Komentar