Langsung ke konten utama

Kapolres Baubau, Ungkap Pelaku Pembunuhan Kurang Dari Sehari

 

Suasana saat Kapolres Baubau, perlihatkan barang bukti 



Spionnews.com | Baubau - Pembunuhan sepasang suami istri di Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kota Baubau yang terjadi beberapa waktu lalu, kini sudah di tangkap dan diamankan oleh pihak Polres Baubau. 


Ketika Konferensi Pers di Aula Kemitraan Polres Baubau Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan "Pengungkapan kasus pembunuhan berencana bahwa pada Selasa, 23/8/2022. Pukul 21.00 di sebuah rumah kos, Kelurahan Batulo, Kota Baubau, telah mengamankan pelaku kasus tindak pembunuhan berencana Yang terjadi pada hari Senin, 22/8/2022. Pukul 20.30 WITA, tempatbya di Jl. Pahlawan ,Kel. Bukit Wolio Indah, Kota Baubau" Ujarnya.


Dengan identitas pelaku, AR (43) seorang karyawan swasta, Warga Bunta, Kab. Morowali Utara, dengan Korban La Moni Seorang pensiunan Kantor Pos, dan Istrinya korban Nursia Saleh dengan pekerjaan Pedagang di Pasar Laelanggi.


"Kronologis kejadian, pada Senin, 15/8/2022, seminggu sebelum kejadian, Korban menghubungi pelaku, dengan tujuan meminta pelaku memperbaiki jendela rumah korban, sehingga pembicaraan keduanya terjadi kesepakatan job tersebut dikerjakan oleh pelaku, sehingga pelaku pun mempersiapkan bahan - bahan yang dibutuhkan oleh korban, berupa besi dan lainnya" tuturnya.


Pelaku pun sudah mengantarkan semua alat dan bahan ke rumah korban, dan tinggal menunggu informasi waktu dari korban kapan pekerjaan dilakukan.

"Namun dalam hal ini, korban membatalkan secara sepihak, yang menjadikan pelaku sakit hati" Imbuhnya.


Kemudian pada Senin, 22/8/2022, pelaku berkeliling Kota Baubau, mencari pekerjaan sekitar tanah Abang, Kel. Batulo, Pelaku menemukan cerurit yang sudah tumpul, dan berkarat, dan tidak memiliki gagangnya.


"Sehingga dari cerurit itu, timbullah niat pelaku untuk membunuh korban, maka pelaku pun membawa pulang cerurit itu, dan membelikan gagangnya serta di asanya dan disembunyikan pada bagian pingangnya" kata Kapolres. 


Pelaku pun pergi membeli 1 botol minuman keras jenis arak, untuk diminum oleh pelaku, setelah itu, pelaku mematangkan niat, untuk melakukan pembunuhan kepada korban.

"Sehingga pada pukul 19.30 WITA, malam harinya, Pelaku mendatangi rumah korban, seperti biasa dari pintu depan rumah korban, sewajarnya tamu" tegasnya.


Kemudian antara pelaku dan korban sempat berbincang-bincang, setelah itu korban pun masuk ke dalam rumah menuju ke belakang, tanpa sepengetahuan korban, pelaku pun mengeluarkan cecurit yang diselipkan tadi dan langsung menebas leher korban beberapa kali dari belakang.


"Korban pun jatuh dan berteriak kesakitan, namun pelaku terus melakukan penganiayaan terhadap korban dengan membacok korban dari depan, sehingga dada korban terluka, hingga tidak bernyawa jelasnya.


Saat kejadian itu, tiba - tiba datang istri Korban yang melihat pelaku sedang menghabisi suaminya, dengan spontan sang istri pun berlari kearah dapur.


"Ketika itu Pelaku pun mencoba menebas pertama tersangka, tidak mengenai korban sehingga langsung memukul kepala korban menggunakan tangan kanannya yang membuat korban kedua pun terjatuh," tuturnya.


Tidak sampai disitu sja, tersangka juga memegang kepala korban kedua kemudian membenturkannya kelantai secara berulang kali, hingga mengeluarkan darah kemudian pelaku menyeret korban dari dapur keruangan sebelah. Namun, melihat korban yang masih bernapas, tersangka kembali membacok bagian tubuh korban secara berulang kali sampai korban tidak bernyawa lagi.


"Usai melancarkan aksinya, tersangka mencuci tangan dikamar mandi, hingga pergi kedapur untuk meminum air karena kelelahan. Serta, mengambil handphone milik korban La Moni untuk menghilangkan jejak dan juga mengambil kunci motor lalu membawa pergi sepeda motor korban dan  meninggalkan tempat kejadian dan berkeliling-keliling di Kota Baubau, setelah selesai motor korban pun di parkir di Rumah susun, dan pelaku pun menghentikan ojek menuju ke kosnya." paparnya.


motif pembunuhan, sebab Korban La Moni mengingkari perjanjian perkerjaan pemasangan jeruji jendela rumah korban dan korban La Moni telah mendapatkan tukang lain yang mengerjakan pekerjaan tersebut.


Kini tersangka dan barang bukti berupa sebilah  senjata tajam jenis Celurit dengan Panjang keseluruhan 40 Cm, satu lembar baju lengan panjang warna hitam tersangka, satu pasang sandal warna hitam merek Rafila milik tersangka, sarung tangan, handphone dan satu unit sepeda motor merek Scopy milik korban, telah diamankan di Mapolres Baubau 


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 340, karena pembunuhan berencana  dengan  ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun penjara.

Kemudian, pasal 338, karena  sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan  pidana penjara paling lama lima belas tahun. Dan, pasal 363 ayat 1 atas pencurian barang.

***

Editor: Harry 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perak Sultra Resmi Melaporkan PT.Mandala Jayakarta Ke Polda Sultra, Terkait Dugaan Dokumen Terbang (Dokter).

  SPI Suasana saat Masukan Laporan ke Polda Sultra  ONNEWS, Kendari, - Senin (18/12/2023) Perserikatan Aktivis Sulawesi Tenggara (Perak - Sultra) secara resmi telah melaporkan PT.Mandala Jayakarta ke polda sultra, Terkait dugaan jual beli dokumen terbang (Dokter) di kabupaten konawe utara. Perusahaan tersebut (PT.Mandala Jayakarta) diduga kuat terlibat dalam memfasilitasi dokumen terbang (Dokter) dalam perkara tindak pidana korupsi PT.Antam. UBPN konawe utara, Hal itu dikuatkan dengan dokumen yang dikantongi oleh pihak perak sultra. Ketua umum Perserikatan Aktivis Sulawesi Tenggara Hebriyanto Moita menyampaikan awak kepada media. "Perusahaan PT.Mandala Jayakarta kami duga kuat terlibat dalam memfasilitasi dokumen terbang (Dokter) kepada mafia pertambangan, didalam perkara tindak pidana korupsi PT.Antam.UBPN konawe utara, Besar dugaan kami bahwa PT.Mandala Jayakarta merupakan salah satu aktor utama dalam proses jual beli dokumen terbang (Dokter) di Kabupaten Konawe Utara" Kare

Siswa SMA di Hamili Ayahnya, Lahir Bayi Status Anak dan Cucu

  Polisi tangkap Ayah Hamili Anak kandungan hingga punya anak  Spionnew.com Spionnews.com | Baubau - Hari ini telah terungkap kembali kasus Pencabulan dari seorang ayah kepada anaknya, di Kelurahan Lowu-lowu, Kota Baubau. Terungkap perbuatan pelaku akibat ada rumor dari warga sekitar yang mendapati seorang perempuan berstatus pelajar SMA yang melahirkan seorang bayi Laki-laki di bulan November 2021.  Perempuan tersebut belum menikah dan warga pun hendak bertanya - tanya siapa kah ayah dari anaknya yang baru dilahirkan tersebut. Karena kejadian itu, warga pun melaporkan kasus itu, kepada pihak Polsek Lea-lea, dan dipindahkan ke Polres Baubau untuk di telusuri. Ketika Polres Baubau melakukan Konferensi Pers di Aula Kemitraan Polres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan "Kapolres Baubau telah berhasil mengungkapkan pelaku persetubuhan anak di bawah umur, yang terjadi di Kelurahan Lowu-lowu, Kecamatan Lea - Lea, Kota Baubau, yang dilakukan pada bulan Januari dan Februari tahun 2021 di

Akan Ada Seribu Talang Pada Kegiatan Adat Desa Bola

  Acara adat Di Desa Bola, Kabupaten Buton Selatan 2023 SPIONNEWS, Batauga - Kegiatan Budaya yang dilakukan setiap 2 tahun sekali, dilakukan ritual adat pembersihan mata air yang ada di desa Bola, Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan.  Ketika ditemui saat pelaksanaan kegiatan tahunan kali ini, Ketua panitia Festival Budaya Lumeano We'e, La Dati, S.Pd mengatakan "Kami selaku panitia di Festival Budaya Lumeano We'e dalam budaya serumpun termaksud Masiri, Majapahit, Lampanairi, Bola dan Pogalampa" Ujarnya.  Katanya, Perayaan ini sebenarnya satu kali dalam setahun tapi untuk meriah seperti ini dua tahun satu kali dilaksanakan  "Pelumeano We'e, kita awali dengan kegiatan mulai dari tanggal 11 Juni sampai 16 /6/ 2023, itu ada 30 jenis kegiatan seni dan olahraga ciri khas lokal dari Desa Bola" Ujarnya.  Tuturnya, Tari kolosal itu gabungan dari tari tradisinal digabungan dengan tari moderen yang terlibat itu di dalamnya siswa SD Negeri 1 Bola, MTSN Bola,