Suasana saat Pelaku Pencurian 2 tertangkap 1 DPO |
Spionnews.com | Baubau - Toko Global menjadi sasaran dari 3 pemuda di Kota Baubau, kerugian dari kejadian itu, kurang lebih 15 juta rupiah.
Saat Konferensi Pers di Aula Kemitraan Polres Baubau Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan "Korban Surya Darma (36) Pemilik Toko Global di Jl. MH. Thamrin, Kel. Wale, Kec. Wolio, Kota Baubau" Ungkapnya, Selasa, 9/8/2022.
Kronologis kejadian, kata Erwin, tersangka RG dan TS, sedang berada di Pantai Kamali, dan tak lama kemudian datang tersangka AK, setelah 15 menit, RG bertanya kepada AK, "kamu tidak mencari kah?" maka jawab AK, "mari mi", sehingga 3 tersangka pergi bersama dengan berjalan kaki, mencari toko atau rumah.
"Ke 3 pelaku, berjalan di seputar Pasar Laelanggi, saat sampai di Toko Global, maka ketiga tersangka, memutuskan untuk melakukan pencurian di toko tersebut" terangnya.
Maka saat itu AK,membuka Gembok Toko, mengunakan Linggis, karena gembok itu terlalu keras, maka TS dan RG, membantu AK untuk membuka gembok toko tersebut.
"Setelah selesai membuka Gembok Toko Global, maka ketiga tersangka, mulai mencari barang yang ada di dalam toko, RG mengambil 2 HP, dan melihat laci tempat menyimpan Uang, maka RG hendak dibuka paksa menggunakan gunting, namun tidak terbuka, maka RG mengunakan pisau untuk membuka laci tersebut, dan berhasil terbuka" jelasnya.
Setelah itu RG mengambil uang tunai sebesar 14 juta, 500 ribu rupiah, setelah itu, maka ketiga tersangka, ke luar toko tersebut dan menuju ke Pantai Kamali.
"Setelah sampai di Pantai Kamali, maka ketiga tersangka membagi hasil pencurian itu, maka RG membagi hasil curiannya menjadi 3 bagian " ucapnya.
AK dapat 350 ribu, dan TS mendapat 2 juta dan 1 unit HP, sisanya di ambil RG dan 1 unit HP, pada 1 Mei 2022, RG menjual HP hasil curian dengan harga 700 ribu rupiah, kepada Fajarudin.
"Dari pengembang Tim Polres Baubau, melakukan pemeriksaan kepada Fajarudin di rumahnya, dari informasi tersebut hp yang di beli dari RG, maka tim pun melakukan penangkapan RG, dan setelah di interogasi, bahwa benar RG melakukan pencarian di Toko Global tersebut" tuturnya.
Di hari Kamis, 4 Agustus 2022, Unit Reskop Polsek Wolio, bersama Sat Reskrim Polres Baubau melakukan penangkapan AK di rumahnya di Kel. Bataraguru. Dan seorang lagi TS berstatus DPO.
"Barang bukti yang berhasil diamankan, Gembok Toko Global yang rusak, 1 buah gunting, 1 buah Pisau, 1 buah linggis, dan 1 unit HP" imbuhnya.
Para pelaku dikenai Sanksi Pidana Pasal 365 Ayat (2) dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Liputan : Hariyadi
Editor: Harry
Komentar
Posting Komentar