Proyek Jembatan di Wakatobi |
Warga Segel Kantor Desa Lamanggau |
"Kantor Desa Disegel Warga, Akibat PLT Kepala Desa Lamanggau tahun 2021"
Spionnews.com | Wakatobi, Penyegelan Kantor Desa Lamanggau mulai terkuak, Plt. Kepala Desa sebelumnya telah melakukan penyalahgunaan Dana Desa.
Berdasarkan dalam Undang-undang No 6 tahun 2014 pasal 27 Kepala wajib memberikan informasi kepada masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintahan desa dalam setiap akhir tahun.
Saat ini, masyarakat melakukan penyegelan pada Kantor Desa Lamanggau, sebelum mendapatkan kejelasan Dalam APBDES (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ) tahun 2021, dengan laporan proyek pembangunan jembatan Titian Bajo di Dusun Lasoilo Desa Lamanggau.
Masalah ini pun, mulai terkuak Dana Desa Lamanggau tahun 2021, Kab. Wakatobi ternyata dilakukan oleh PLT. Kepala Desa sebelumnya, sehingga Pejabat Pemerintah Desa Lamanggau sekarang terkenak dampak kekecewaan Wargnya, yang mengakibatkan Kantor Desa Di Segel.
Saat dikonfirmasi melalui via WA, Sabtu, (14/5) pukul, 16.46 Kepala Desa Lamanggau Sekarang Alfarizqi Iskandar mengatakan "Masalahnya itu proyek mangkrak di tahap 1 tahun 2021 di masa Plt Kepala Desa sebelumnya dengan dimasa jabatan dari bulan Januari sampai Juni 2021" Terangnya.
Kata Alfarizqi, Tentu sebagai sasaran warga, kami terkenak dampak, Namun kami coba lerai dengan menyajikan pokok masalahnya, agar terjawab keresahan warga.
"Kami akan meminta pertanggungjawaban plt. Kepala desa sebelumnya" Ungkapnya.
Ketika ditanya tentang pesan untuk warga Desa, pihaknya akan selesaikan dulu tuntutannya warga, baru kami jadwalkan klarifikasi" imbuhnya.
Liputan: HY
Editor : Hari
Komentar
Posting Komentar