Langsung ke konten utama

Pengadilan Terima Permohonan; Praperadilan Pemohon, Polres Baubau Diminta Lakukan Penyidikan Kembali pada Pelaku Kasus Persetubuhan

 

https://spionnews.com/index.html


 L.M Akhyar Fathar Murzian selaku kuasa hukum Korban


SPIONNEWS.COM | BAUBAU - Sidang kasus persetubuhan yang melibatkan anak di bawah umur yang terjadi beberapa waktu lalu di Kota Baubau tepatnya di Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Sorawolio, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara akhirnya selesai. Permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga korban kini dikabulkan oleh pihak pengadilan. Adapun tiga permohonan dari pihak keluarga korban, yaitu pembatalan surat SP3, pemenuhan ganti rugi serta menindak lanjuti penyidikan terhadap pelaku. 


"Ya Alhamdulillah kita menang dalam sidang kali ini, intinya kita berharap kasus ini bisa ditindak lanjuti kembalj oleh pihak kepolisian," ucap L.M Akhyar Fathar Murzian selaku kuasa hukum Korban, Sabtu (19/05/2022). 


Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Akhyar ini mengatakan bahwa kasus persetubuhan ataupun pencabulan terhadap perempuan sejatinya merupakan salah satu kasus luar biasa terlebih lagi apabila melibatkan anak di bawah umur. 


"Kalau memang permohonan kami tidak diterima dan dikabulkan, ini bisa menjadi nilai buruk bagi kita kita, artinya bisa saja orang akan berpikir bahwa ada pembiaran oleh pihak-pihak penegak hukum terhadap kasus seperti ini, dan ini tentu akan semakin marak terjadi," tuturnya. 


Mengenai putusan sidang, Akhyar merasa hal ini merupakan putusan paling bijak yang diambil oleh pihak pengadilan. Terlebih, saat ini pihak korban masih merasa sangat terpukul dengan adanya kasus tersebut. 


Untuk diketahui, kasus persetubuhan yang melibatkan anak di bawah umur tersebut sebelumnya terjadi pada akhir tahun 2021 lalu, dimana pelakunya (RF) berumur 27 dan korban (RS) merupakan anak di bawah umur dengan usia baru 15 tahun yang terjadi di Kecamatan Sorawolio, Kota Baubau. 


Sempat dilakukan perjanjian damai antara kedua belah pihak, namun usai perjanjian damai tersebut dilakukan, pihak pelaku mengingkari hal-hal yang termuat dalam perjanjian tersebut, sehingga pihak keluarga korban berinisiatif melanjutkan masalah ini ke ranah pengadilan.

***

Editor : Hari 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perak Sultra Resmi Melaporkan PT.Mandala Jayakarta Ke Polda Sultra, Terkait Dugaan Dokumen Terbang (Dokter).

  SPI Suasana saat Masukan Laporan ke Polda Sultra  ONNEWS, Kendari, - Senin (18/12/2023) Perserikatan Aktivis Sulawesi Tenggara (Perak - Sultra) secara resmi telah melaporkan PT.Mandala Jayakarta ke polda sultra, Terkait dugaan jual beli dokumen terbang (Dokter) di kabupaten konawe utara. Perusahaan tersebut (PT.Mandala Jayakarta) diduga kuat terlibat dalam memfasilitasi dokumen terbang (Dokter) dalam perkara tindak pidana korupsi PT.Antam. UBPN konawe utara, Hal itu dikuatkan dengan dokumen yang dikantongi oleh pihak perak sultra. Ketua umum Perserikatan Aktivis Sulawesi Tenggara Hebriyanto Moita menyampaikan awak kepada media. "Perusahaan PT.Mandala Jayakarta kami duga kuat terlibat dalam memfasilitasi dokumen terbang (Dokter) kepada mafia pertambangan, didalam perkara tindak pidana korupsi PT.Antam.UBPN konawe utara, Besar dugaan kami bahwa PT.Mandala Jayakarta merupakan salah satu aktor utama dalam proses jual beli dokumen terbang (Dokter) di Kabupaten Konawe Utara" Kare

Siswa SMA di Hamili Ayahnya, Lahir Bayi Status Anak dan Cucu

  Polisi tangkap Ayah Hamili Anak kandungan hingga punya anak  Spionnew.com Spionnews.com | Baubau - Hari ini telah terungkap kembali kasus Pencabulan dari seorang ayah kepada anaknya, di Kelurahan Lowu-lowu, Kota Baubau. Terungkap perbuatan pelaku akibat ada rumor dari warga sekitar yang mendapati seorang perempuan berstatus pelajar SMA yang melahirkan seorang bayi Laki-laki di bulan November 2021.  Perempuan tersebut belum menikah dan warga pun hendak bertanya - tanya siapa kah ayah dari anaknya yang baru dilahirkan tersebut. Karena kejadian itu, warga pun melaporkan kasus itu, kepada pihak Polsek Lea-lea, dan dipindahkan ke Polres Baubau untuk di telusuri. Ketika Polres Baubau melakukan Konferensi Pers di Aula Kemitraan Polres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan "Kapolres Baubau telah berhasil mengungkapkan pelaku persetubuhan anak di bawah umur, yang terjadi di Kelurahan Lowu-lowu, Kecamatan Lea - Lea, Kota Baubau, yang dilakukan pada bulan Januari dan Februari tahun 2021 di

Akan Ada Seribu Talang Pada Kegiatan Adat Desa Bola

  Acara adat Di Desa Bola, Kabupaten Buton Selatan 2023 SPIONNEWS, Batauga - Kegiatan Budaya yang dilakukan setiap 2 tahun sekali, dilakukan ritual adat pembersihan mata air yang ada di desa Bola, Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan.  Ketika ditemui saat pelaksanaan kegiatan tahunan kali ini, Ketua panitia Festival Budaya Lumeano We'e, La Dati, S.Pd mengatakan "Kami selaku panitia di Festival Budaya Lumeano We'e dalam budaya serumpun termaksud Masiri, Majapahit, Lampanairi, Bola dan Pogalampa" Ujarnya.  Katanya, Perayaan ini sebenarnya satu kali dalam setahun tapi untuk meriah seperti ini dua tahun satu kali dilaksanakan  "Pelumeano We'e, kita awali dengan kegiatan mulai dari tanggal 11 Juni sampai 16 /6/ 2023, itu ada 30 jenis kegiatan seni dan olahraga ciri khas lokal dari Desa Bola" Ujarnya.  Tuturnya, Tari kolosal itu gabungan dari tari tradisinal digabungan dengan tari moderen yang terlibat itu di dalamnya siswa SD Negeri 1 Bola, MTSN Bola,