Pengadilan Terima Permohonan; Praperadilan Pemohon, Polres Baubau Diminta Lakukan Penyidikan Kembali pada Pelaku Kasus Persetubuhan
https://spionnews.com/index.html
L.M Akhyar Fathar Murzian selaku kuasa hukum Korban |
SPIONNEWS.COM | BAUBAU - Sidang kasus persetubuhan yang melibatkan anak di bawah umur yang terjadi beberapa waktu lalu di Kota Baubau tepatnya di Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Sorawolio, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara akhirnya selesai. Permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga korban kini dikabulkan oleh pihak pengadilan. Adapun tiga permohonan dari pihak keluarga korban, yaitu pembatalan surat SP3, pemenuhan ganti rugi serta menindak lanjuti penyidikan terhadap pelaku.
"Ya Alhamdulillah kita menang dalam sidang kali ini, intinya kita berharap kasus ini bisa ditindak lanjuti kembalj oleh pihak kepolisian," ucap L.M Akhyar Fathar Murzian selaku kuasa hukum Korban, Sabtu (19/05/2022).
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Akhyar ini mengatakan bahwa kasus persetubuhan ataupun pencabulan terhadap perempuan sejatinya merupakan salah satu kasus luar biasa terlebih lagi apabila melibatkan anak di bawah umur.
"Kalau memang permohonan kami tidak diterima dan dikabulkan, ini bisa menjadi nilai buruk bagi kita kita, artinya bisa saja orang akan berpikir bahwa ada pembiaran oleh pihak-pihak penegak hukum terhadap kasus seperti ini, dan ini tentu akan semakin marak terjadi," tuturnya.
Mengenai putusan sidang, Akhyar merasa hal ini merupakan putusan paling bijak yang diambil oleh pihak pengadilan. Terlebih, saat ini pihak korban masih merasa sangat terpukul dengan adanya kasus tersebut.
Untuk diketahui, kasus persetubuhan yang melibatkan anak di bawah umur tersebut sebelumnya terjadi pada akhir tahun 2021 lalu, dimana pelakunya (RF) berumur 27 dan korban (RS) merupakan anak di bawah umur dengan usia baru 15 tahun yang terjadi di Kecamatan Sorawolio, Kota Baubau.
Sempat dilakukan perjanjian damai antara kedua belah pihak, namun usai perjanjian damai tersebut dilakukan, pihak pelaku mengingkari hal-hal yang termuat dalam perjanjian tersebut, sehingga pihak keluarga korban berinisiatif melanjutkan masalah ini ke ranah pengadilan.
***
Editor : Hari
Komentar
Posting Komentar