https://spionnews.com/2022/05/20/sumpah-adat-dijatuhi-kepada-bupati-buton-selatan/
Aksi dari Masyarakat Adat Lapandewa |
"Masyarakat adat Lapandewa Kaindea Sumpahi Bupati Buton Selatan"
Spionnews.com | Buton Selatan, Selasa 17 /5/ 2022, Masyarakat Adat Lapandewa Kaindea, menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Bupati Buton Selatan. Dalam aksinya, Masyarakat adat meminta Bupati Buton Selatan untuk mencabut Peraturan Bupati Buton Selatan No.15 Tahun 2021 Tentang Tapal Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Lapandewa dengan Kecamatan Sampolawa.
Dari diterbitkannya peraturan Bupati tersebut, sangat meresahkan dan membuat kegaduhan di tengah-tengah hidup beradat dan bermasyarakat.
Masyarakat Adat Lapandewa Kaindea saat mengelar aksi tersebut dilanjutkan dengan Penyumpahan adat oleh perwakilan tokoh adat. Yang poinnya dalam sumpah tersebut, bagi siapa saja dengan sengaja mempermainkan atau mengambil Hak Ulayat Adat yang tidak sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh leluhur maka mendapatkan Bala atau sangsi dari lelurhur.
Ketika Koordinator Aksi Sarifudi, dalam orasinya mengatakan " Bupati Buton Selatan harus bertanggung jawab atas keganduhan yang ditimbulkan akibat diterbitkannya Perbub No 15 tahun 2021, Sekaligus mencabut Perbut tersebut, tanpa syarat sekarang juga"Tegasnya.
Tambahnya, Bapak Bupati jangan bangga dengan jabatan, tinggal beberapa hari lagi masa jabatan bapak akan berakhir dan saat itu posisi bapak sama dengan kami sebagai warga biasa. Dan jangan bermimpi, bapak akan memimpin kembali Buton Selatan jika kebijakan yang bapak lahirkan selama memimpin Buton Selatan tidak pro terhadap rakyat , teriak Bung Sarif.
"aksi ini kami dilakukan, karena Perda Bupati tersebut, bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton No. 18 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kecamatan Lapandewa, dan merupakan peraturan yang cacat administrasi karena bertentangan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi lainnya" Imbuhnya.
Katanya, Perlu Diketahui penerbitan Perbub Buton Selatan nomor 15 tahun 2021 ini, dinilai sangat inprosedural secara administrasi dan cacat tata cara penetapannya. Karena ada beberapa pasal dan poin yang termuat dalam Perbub tersebut tidak mengacu pada Peraturan Kemendagri Nomor 45 Tahun 2016.
"Salah satunya Permendagri pasal 10 poin a bahwa dalam penetapan batas desa harus melakukan pengumpulan dan penelitian dokumen itu tidak dilakukan" jelasnya, Kamis, 19/5/2022.
Ungkapnya kembali, Kemudian dipertegas kembali isi Permendagri Nomor 45 tahun 2016 di pasal 11 ayat 2 bahwa pengumpulan dan penelitian dokumen harus memperhatikan beberapa hal diantaranya, dokumen yuridis pembentukan desa, dokumen historis, serta dokumen lainnya, namun realita di lapangan semua ketentuan itu juga tidak dilakukan.
Setelah menyampaikan orasi politiknya dan ritual sumpah adat di depan Kantor Bupati Buton Selatan, massa aksi bergerak menuju kantor DPRD Buton Selatan sebab Bupati Buton Selatan tidak bergeming untuk menemui massa aksi.
Sumpah Adat di Depan Kantor Bupati Busel (Foto : Istimewa) |
Liputan / Editor : Hari
Komentar
Posting Komentar