Pelaku pemilik Narkoba |
"Pengungkapan Kasus Narkoba"
Spionnews.com, Baubau | Jumat, 22 April 2022 sekitar jam 22.00 wita Polres Bau Bau di Lorong SKB lingkungan Gunung Kelor Kel. Kadolo Kec. Kokaluku Kota Baubau, Polres Bau bau dalam hal ini Sat Resnarkoba telah berhasil mengamankan 1 orang pelaku Pengedar dan Pengguna Narkoba di wilayah Hukum Polres Baubau.
Menurut Kasi Humas Polres Baubau Iptu Abdul Rahmad mengatakan " Pelaku seorang Buruh Pelabuhan, an. MS (37) tinggal di Lorong SKB Lingkungan Gunung Kelor Kel. Kadolo Kec. Kokalukuna Kota Baubau" ungkapnya, Selasa, 26/4/2022.
Katanya, kronologis Awalnya Jumat, 22 /4/ 2022 sekitar jam 22.00 WITA anggota Sat Resnarkoba Polres Baubau sementara di jalan Gatot Subroto kemudian melihat pelaku lewat mengendarai motor dan pelaku sempat menyapa anggota Sat Resnarkoba dengan kalimat " Komandan".
"Kemudian setelah menyapa anggota langsung di panggil untuk singgah dan langsung ditanya " Kamu dari mencabut narkotika " dan pelaku menjawab " tidak " kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap HP milik pelaku" jelasnya.
Dalam Hp Pelaku, ada percakapan melalui aplikasi WA yang pada intinya bahwa pelaku disuruh oleh seseorang untuk pergi menempel paket narkotika.
selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui bahwa benar ia sementara menyimpan paket narkotika Shabu dirumahnya, kemudian sekitar jam 22.00 wita terlapor langsung di bawah menuju rumahnya untuk dilakukan pemeriksaan maupun penggeledahan.
"Hasil penggeledahan ditemukan sebanyak 3 paket yang diduga narkotika Shabu yang diselipkan didalam sepatu, kemudian dilakukan penggeledahan didalam kamar dan juga berhasil ditemukan 1 bungkus besar pipet ukuran besar, pipet sendok Shabu, potongan pipet pembungkus Shabu, 2 bungkus sancet plastik kosong adalah milik pelaku" ungkapnya. .
Adapun barang bukti yang diamankan, 3 paket kristal bening yg di duga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,09 gram bersama pembungkusnya, 1 penutup botol tertancap pipet, 6 potong pipet besar pembungkus shabu, 2 bungkus sancet plastik kosong, 1 bungkus besar pipet ukuran besar, 1 buah HP Reklame warna hitam.
"Dari kejahatan pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Baubau, dan pelaku akan dikenakan sesuai Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) subs pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara" terangnya.
Liputan/editor : Hari
Komentar
Posting Komentar