Langsung ke konten utama

Pria 37 Tahun Diancam 20 Tahun, Karena Narkoba


Pelaku pemilik Narkoba





 "Pengungkapan Kasus Narkoba" 


Spionnews.com, Baubau | Jumat, 22 April 2022 sekitar jam 22.00 wita Polres Bau Bau di Lorong SKB lingkungan Gunung Kelor Kel. Kadolo Kec. Kokaluku Kota Baubau, Polres Bau bau dalam hal ini Sat Resnarkoba telah berhasil mengamankan 1 orang pelaku Pengedar dan Pengguna Narkoba di wilayah Hukum Polres Baubau. 


Menurut Kasi Humas Polres Baubau Iptu Abdul Rahmad mengatakan " Pelaku seorang Buruh Pelabuhan, an. MS (37) tinggal di Lorong SKB Lingkungan Gunung Kelor Kel. Kadolo Kec. Kokalukuna Kota Baubau" ungkapnya, Selasa, 26/4/2022.            

Katanya, kronologis Awalnya Jumat, 22 /4/ 2022 sekitar jam 22.00 WITA anggota Sat Resnarkoba Polres Baubau sementara di jalan Gatot Subroto kemudian melihat pelaku lewat mengendarai motor dan pelaku sempat menyapa anggota Sat Resnarkoba dengan kalimat " Komandan". 


"Kemudian setelah menyapa anggota langsung di panggil untuk singgah dan langsung ditanya " Kamu dari mencabut narkotika " dan pelaku menjawab " tidak " kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap HP milik pelaku" jelasnya. 


Dalam Hp Pelaku, ada percakapan melalui aplikasi WA yang pada intinya bahwa pelaku disuruh oleh seseorang untuk pergi menempel paket narkotika. 


selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui bahwa benar ia sementara menyimpan paket narkotika Shabu dirumahnya, kemudian sekitar jam 22.00 wita terlapor langsung di bawah menuju rumahnya untuk dilakukan pemeriksaan maupun penggeledahan.





"Hasil penggeledahan ditemukan sebanyak 3 paket yang diduga narkotika Shabu yang diselipkan didalam sepatu, kemudian dilakukan penggeledahan didalam kamar dan juga berhasil ditemukan 1 bungkus besar pipet ukuran besar, pipet sendok Shabu, potongan pipet pembungkus Shabu, 2 bungkus sancet plastik kosong adalah milik pelaku" ungkapnya. .


Adapun barang bukti yang diamankan, 3 paket kristal bening yg di duga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,09 gram bersama pembungkusnya, 1 penutup botol tertancap pipet, 6 potong pipet besar pembungkus shabu, 2 bungkus sancet plastik kosong, 1 bungkus besar pipet ukuran besar, 1 buah HP Reklame warna hitam. 


"Dari kejahatan pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Baubau, dan pelaku akan dikenakan sesuai Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) subs pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara" terangnya. 


Liputan/editor : Hari 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perak Sultra Resmi Melaporkan PT.Mandala Jayakarta Ke Polda Sultra, Terkait Dugaan Dokumen Terbang (Dokter).

  SPI Suasana saat Masukan Laporan ke Polda Sultra  ONNEWS, Kendari, - Senin (18/12/2023) Perserikatan Aktivis Sulawesi Tenggara (Perak - Sultra) secara resmi telah melaporkan PT.Mandala Jayakarta ke polda sultra, Terkait dugaan jual beli dokumen terbang (Dokter) di kabupaten konawe utara. Perusahaan tersebut (PT.Mandala Jayakarta) diduga kuat terlibat dalam memfasilitasi dokumen terbang (Dokter) dalam perkara tindak pidana korupsi PT.Antam. UBPN konawe utara, Hal itu dikuatkan dengan dokumen yang dikantongi oleh pihak perak sultra. Ketua umum Perserikatan Aktivis Sulawesi Tenggara Hebriyanto Moita menyampaikan awak kepada media. "Perusahaan PT.Mandala Jayakarta kami duga kuat terlibat dalam memfasilitasi dokumen terbang (Dokter) kepada mafia pertambangan, didalam perkara tindak pidana korupsi PT.Antam.UBPN konawe utara, Besar dugaan kami bahwa PT.Mandala Jayakarta merupakan salah satu aktor utama dalam proses jual beli dokumen terbang (Dokter) di Kabupaten Konawe Utara" Kare

Siswa SMA di Hamili Ayahnya, Lahir Bayi Status Anak dan Cucu

  Polisi tangkap Ayah Hamili Anak kandungan hingga punya anak  Spionnew.com Spionnews.com | Baubau - Hari ini telah terungkap kembali kasus Pencabulan dari seorang ayah kepada anaknya, di Kelurahan Lowu-lowu, Kota Baubau. Terungkap perbuatan pelaku akibat ada rumor dari warga sekitar yang mendapati seorang perempuan berstatus pelajar SMA yang melahirkan seorang bayi Laki-laki di bulan November 2021.  Perempuan tersebut belum menikah dan warga pun hendak bertanya - tanya siapa kah ayah dari anaknya yang baru dilahirkan tersebut. Karena kejadian itu, warga pun melaporkan kasus itu, kepada pihak Polsek Lea-lea, dan dipindahkan ke Polres Baubau untuk di telusuri. Ketika Polres Baubau melakukan Konferensi Pers di Aula Kemitraan Polres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan "Kapolres Baubau telah berhasil mengungkapkan pelaku persetubuhan anak di bawah umur, yang terjadi di Kelurahan Lowu-lowu, Kecamatan Lea - Lea, Kota Baubau, yang dilakukan pada bulan Januari dan Februari tahun 2021 di

Akan Ada Seribu Talang Pada Kegiatan Adat Desa Bola

  Acara adat Di Desa Bola, Kabupaten Buton Selatan 2023 SPIONNEWS, Batauga - Kegiatan Budaya yang dilakukan setiap 2 tahun sekali, dilakukan ritual adat pembersihan mata air yang ada di desa Bola, Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan.  Ketika ditemui saat pelaksanaan kegiatan tahunan kali ini, Ketua panitia Festival Budaya Lumeano We'e, La Dati, S.Pd mengatakan "Kami selaku panitia di Festival Budaya Lumeano We'e dalam budaya serumpun termaksud Masiri, Majapahit, Lampanairi, Bola dan Pogalampa" Ujarnya.  Katanya, Perayaan ini sebenarnya satu kali dalam setahun tapi untuk meriah seperti ini dua tahun satu kali dilaksanakan  "Pelumeano We'e, kita awali dengan kegiatan mulai dari tanggal 11 Juni sampai 16 /6/ 2023, itu ada 30 jenis kegiatan seni dan olahraga ciri khas lokal dari Desa Bola" Ujarnya.  Tuturnya, Tari kolosal itu gabungan dari tari tradisinal digabungan dengan tari moderen yang terlibat itu di dalamnya siswa SD Negeri 1 Bola, MTSN Bola,