"Pengungkapan Kasus Narkoba"
Spionnews.com | Baubau, Kamis, 28/4/ 2022 Polres Baubau dalam hal ini Sat Resnarkoba telah berhasil mengamankan seorang pelaku Pengedar dan Pengguna Narkoba di wilayah Hukum Polres Bau Bau.
Saat ditemui Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Abdul Rahmad mengatakan "Pelaku an JN (37) seorang Buruh Harian Lepas warga Gunung Kelor, diduga membawa narkoba" jelasnya, Jum'at, 29/4/2022.
Tambahnya, kronologis pengungkapan pada Rabu, 27/4/ 2022 sekitar jam 21.00 WITA anggota Sat Narkoba Polres Baubau melihat pelaku berada di depan Kantor Dinas Kesehatan Kota Baubau kemudian mencurigai atas keberadaan pelaku dan langsung dilakukan pemeriksaan serta interogasi ditempat.
"Terkait dengan keberadaan pelaku dan setelah dilakukan Interogasi pelaku mengakui bahwa ia masih menyimpan atau menyembunyikan kantong plastik hitam yang berisi butiran kristal yang diduga Narkotika Jenis Shabu" terangnya.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan atas pengakuan Pelaku di depan kost yang berada di depan Kantor Dinas Kesehatan Kota Baubau dan benar ditemukan kantong plastik tersebut yang berisi 1 paket besar.
"Dengan berat 18,70 gram dan 25 paket ukuran kecil dengan berat 8,74 gram, 1 timbangan digital, 2 potong pipet sendok Shabu, 4 sancet plastik kosong, dan 1 pembungkus rokok gudang garam, dan diakui oleh pelaku bahwa paket tersebut sebelumnya diberikan oleh Llk." Ungkapnya.
Katanya, DN dengan tujuan untuk disimpan atau disembunyikan dan selanjutnya pelaku diamankan di Polres Baubau, pada Kamis, 28/4/ 2022.
"Adapun barang bukti yang diamankan 1 paket besar kristal bening yg di duga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 18,70 gram bersama pembungkusnya, 25 paket kecil berat 8,74 gram bersama pembungkusnya, 1 timbangan digital, 2 potong pipet sendok shabu, 4 bungkus sancet plastik kecil kosong, 1 lembar kantong plastik hitam, 1 lembar kantong plastik putih, 1 pembungkus popok sweety, 1 pembungkus rokok gudang garam, 1 buah baterai abc" Jelasnya.
Berdasarkan Perbutan pelaku akan dikenakan sesuai Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) subs pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.
Liputan/Editor : Hariyadi
Komentar
Posting Komentar