Polsek Wolio bersama 2 Pelaku Penodongan |
"Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan"
Spionnews.com | Baubau, Senin, 18/4/2022. Polres Bau Bau dalam hal ini Polsek Wolio berhasil mengungkap pelaku Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekeraasan yang terjadi pada Jum,at 12/11/2021 sekitar jam 02.00 wita bertempat di Area Kotamara.
Berdasarkan Kasi Humas Polres Bau Bau, Iptu Abdul Rahmad Mengatakan "Korban Anjar Wijaya (30) seorang Wiraswasta, dengan tempat tinggal di Jalan Wakaaka Kel. Kaobula Kec. Batupoaro Kota Baubau" ucapnya.
Katanya, pelaku berjumlah 2 orang dengan identitas AAH (20) seorang Mahasiwa alamat, Lr. STAI Kel. Tanganapada Kec. Betoambari Kota Baubau, Bersama temannya, ABR(18) warga BTN Ratu Permai Kel. Lipu Kec. Betoambari Kota Baubau.
"Adapun kronologis, awalnya korban bersama teman-temannya sedang membereskan dan menutup kedai kopi miliknya yang berada di pelataran Kotamara," ucapnya.
selanjutnya datang dua orang laki - laki yang tidak di kenal langsung menodongkan sebilah pisau kepada korban lalu 2 orang tersebut salah satunya mencari barang milik korban dan menemukan serta mengambil handphone merk POCCO X3 NFV warna biru gelap yang sementara di cash, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 4.200.000.
"Dari kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya kepada pihak Polsek Wolio untuk dilakukan proses hukum" terangnya.
Selanjutnya pelaku diamankan pada hari minggu, 17/4/2022 sekitar jam 17.45 wita bertempat di salah satu kamar di Losmen Wisata Baubau dan pelaku ABR Alias AJ BIN AH berhasil diamankan pada hari minggu,17 /4/2022 jam 22.00 wita di rumah yang bersangkutan.
"Barang bukti yang sudah diamankan 1 (satu) unit HP Merk Poco X3 NFC Warna Shadow Grey Dengan nomor Imei : 867809052619729 dan beberapa barang bukti lain sementara dalam pencarian" ujarnya.
Jelasnya, Para pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Wolio Polres Bau Bau berdasarkan Laporan Polisi : LP/B / 10 / IV/ 2022/SPKT/ POLSEK WOLIO / POLRES BAUBAU/ POLDA SULTRA, tanggal 17 April 2022. Dan diancam dengan hukuman sebagaimana di maksud dalam pasal 365 ayat (2) ke- 2 KUHP dengan ancaman penjara pidana penjara paling lama 9 tahun.
Komentar
Posting Komentar