Langsung ke konten utama

Curi Gurita Seorang Laki-laki Akan Di Hukum 7 Tahun


Polsek Wolio tangkap pelaku pencuri gurita



 " Kasus Pencurian dengan Pemberatan ( Curat ) yang diungkap oleh Polsek Wolio Polres Baubau"


Spionnews.com | Baubau - Selasa, 19/4)2022. Polres Baubau dalam hal ini Polsek Wolio telah berhasil mengungkap pelaku Pencurian dengan Pemberatan ( Curat ) yang terjadi Senin, 18 /4)2022, sekitar pukul 19.00 wita bertempat di Jembatan Jodoh, Kel. Bone-bone, Kec. Batupuaro, Kota Baubau. 

Dari Kasi Humas Polres Baubau Iptu Abdul Rahmad mengatakan "Pelaku, Inisial AS (19) bekerja sebagai karyawan Wiraswasta dan warga, Kel. Bone-bone, Kec. Batupuaro, Kota Baubau" terangnya 

Ia menambahkan, korban Rahmat Yamin (23) warga Kel. Bone-bone juga. 

"Adapun kronologis kejadian yaitu awalnya pada hari Jumat tanggal 01 April 2022 sekitar jam 02.00 wita korban berada di rumah dan sedang tidur, tidak lama kemudian adik korban membangunkan korban dengan menyampaikan sudah banyak orang di gudang kemudian korban menuju gudang tempat penyimpanan gurita basah setelah sampai di gudang korban bertemu saudara Ramadhan dan saudara Sahrul kemudian saudara Ramadhan mengatakan bahwa pelaku masuk ke gudang dan mengambil gurita sebanyak kurang lebih 15 kg yang disimpan dalam kantong plastik warna merah, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.700.000." terangnya. 

Dari kejadian itu barang bukti yang di amankan yaitu hasil laut basah berupa Gurita, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya kepada pihak Polsek Wolio untuk dilakukan proses hukum.

"Pelaku sudah melakukan aksi Pencurian di gudang tempat penyimpanan milik korban sudah 6 kali dengan kerugian kurang lebih 50 juta" tegasnya 

Pelaku Diamankan Senin, 18/4/2022, sekitar pukul 19.00 wita bertempat di Jembatan Jodoh, Kel. Bone-bone, Kec. Batupuaro, Kota Baubau. sesuai Laporan Polisi : LP/ B / 11 / IV/ 2022/SPKT/ POLSEK WOLIO / POLRES BAUBAU/ POLDA SULTRA, tanggal 18 April 2022, dan pelaku akan di jerat dengan pasal 363 ayat (2) Subs. Pasal 362 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 Tahun.

***

Editor : Hariyadi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perak Sultra Resmi Melaporkan PT.Mandala Jayakarta Ke Polda Sultra, Terkait Dugaan Dokumen Terbang (Dokter).

  SPI Suasana saat Masukan Laporan ke Polda Sultra  ONNEWS, Kendari, - Senin (18/12/2023) Perserikatan Aktivis Sulawesi Tenggara (Perak - Sultra) secara resmi telah melaporkan PT.Mandala Jayakarta ke polda sultra, Terkait dugaan jual beli dokumen terbang (Dokter) di kabupaten konawe utara. Perusahaan tersebut (PT.Mandala Jayakarta) diduga kuat terlibat dalam memfasilitasi dokumen terbang (Dokter) dalam perkara tindak pidana korupsi PT.Antam. UBPN konawe utara, Hal itu dikuatkan dengan dokumen yang dikantongi oleh pihak perak sultra. Ketua umum Perserikatan Aktivis Sulawesi Tenggara Hebriyanto Moita menyampaikan awak kepada media. "Perusahaan PT.Mandala Jayakarta kami duga kuat terlibat dalam memfasilitasi dokumen terbang (Dokter) kepada mafia pertambangan, didalam perkara tindak pidana korupsi PT.Antam.UBPN konawe utara, Besar dugaan kami bahwa PT.Mandala Jayakarta merupakan salah satu aktor utama dalam proses jual beli dokumen terbang (Dokter) di Kabupaten Konawe Utara" Kare

Siswa SMA di Hamili Ayahnya, Lahir Bayi Status Anak dan Cucu

  Polisi tangkap Ayah Hamili Anak kandungan hingga punya anak  Spionnew.com Spionnews.com | Baubau - Hari ini telah terungkap kembali kasus Pencabulan dari seorang ayah kepada anaknya, di Kelurahan Lowu-lowu, Kota Baubau. Terungkap perbuatan pelaku akibat ada rumor dari warga sekitar yang mendapati seorang perempuan berstatus pelajar SMA yang melahirkan seorang bayi Laki-laki di bulan November 2021.  Perempuan tersebut belum menikah dan warga pun hendak bertanya - tanya siapa kah ayah dari anaknya yang baru dilahirkan tersebut. Karena kejadian itu, warga pun melaporkan kasus itu, kepada pihak Polsek Lea-lea, dan dipindahkan ke Polres Baubau untuk di telusuri. Ketika Polres Baubau melakukan Konferensi Pers di Aula Kemitraan Polres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan "Kapolres Baubau telah berhasil mengungkapkan pelaku persetubuhan anak di bawah umur, yang terjadi di Kelurahan Lowu-lowu, Kecamatan Lea - Lea, Kota Baubau, yang dilakukan pada bulan Januari dan Februari tahun 2021 di

Akan Ada Seribu Talang Pada Kegiatan Adat Desa Bola

  Acara adat Di Desa Bola, Kabupaten Buton Selatan 2023 SPIONNEWS, Batauga - Kegiatan Budaya yang dilakukan setiap 2 tahun sekali, dilakukan ritual adat pembersihan mata air yang ada di desa Bola, Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan.  Ketika ditemui saat pelaksanaan kegiatan tahunan kali ini, Ketua panitia Festival Budaya Lumeano We'e, La Dati, S.Pd mengatakan "Kami selaku panitia di Festival Budaya Lumeano We'e dalam budaya serumpun termaksud Masiri, Majapahit, Lampanairi, Bola dan Pogalampa" Ujarnya.  Katanya, Perayaan ini sebenarnya satu kali dalam setahun tapi untuk meriah seperti ini dua tahun satu kali dilaksanakan  "Pelumeano We'e, kita awali dengan kegiatan mulai dari tanggal 11 Juni sampai 16 /6/ 2023, itu ada 30 jenis kegiatan seni dan olahraga ciri khas lokal dari Desa Bola" Ujarnya.  Tuturnya, Tari kolosal itu gabungan dari tari tradisinal digabungan dengan tari moderen yang terlibat itu di dalamnya siswa SD Negeri 1 Bola, MTSN Bola,