Polsek Wolio tangkap pelaku pencuri gurita |
" Kasus Pencurian dengan Pemberatan ( Curat ) yang diungkap oleh Polsek Wolio Polres Baubau"
Spionnews.com | Baubau - Selasa, 19/4)2022. Polres Baubau dalam hal ini Polsek Wolio telah berhasil mengungkap pelaku Pencurian dengan Pemberatan ( Curat ) yang terjadi Senin, 18 /4)2022, sekitar pukul 19.00 wita bertempat di Jembatan Jodoh, Kel. Bone-bone, Kec. Batupuaro, Kota Baubau.
Dari Kasi Humas Polres Baubau Iptu Abdul Rahmad mengatakan "Pelaku, Inisial AS (19) bekerja sebagai karyawan Wiraswasta dan warga, Kel. Bone-bone, Kec. Batupuaro, Kota Baubau" terangnya
Ia menambahkan, korban Rahmat Yamin (23) warga Kel. Bone-bone juga.
"Adapun kronologis kejadian yaitu awalnya pada hari Jumat tanggal 01 April 2022 sekitar jam 02.00 wita korban berada di rumah dan sedang tidur, tidak lama kemudian adik korban membangunkan korban dengan menyampaikan sudah banyak orang di gudang kemudian korban menuju gudang tempat penyimpanan gurita basah setelah sampai di gudang korban bertemu saudara Ramadhan dan saudara Sahrul kemudian saudara Ramadhan mengatakan bahwa pelaku masuk ke gudang dan mengambil gurita sebanyak kurang lebih 15 kg yang disimpan dalam kantong plastik warna merah, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.700.000." terangnya.
Dari kejadian itu barang bukti yang di amankan yaitu hasil laut basah berupa Gurita, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya kepada pihak Polsek Wolio untuk dilakukan proses hukum.
"Pelaku sudah melakukan aksi Pencurian di gudang tempat penyimpanan milik korban sudah 6 kali dengan kerugian kurang lebih 50 juta" tegasnya
Pelaku Diamankan Senin, 18/4/2022, sekitar pukul 19.00 wita bertempat di Jembatan Jodoh, Kel. Bone-bone, Kec. Batupuaro, Kota Baubau. sesuai Laporan Polisi : LP/ B / 11 / IV/ 2022/SPKT/ POLSEK WOLIO / POLRES BAUBAU/ POLDA SULTRA, tanggal 18 April 2022, dan pelaku akan di jerat dengan pasal 363 ayat (2) Subs. Pasal 362 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 Tahun.
***
Editor : Hariyadi
Komentar
Posting Komentar