Langsung ke konten utama

Kuasa Hukum, Pencabutan Izin Tambang C Cacat Hukum Di Busel

 

Kuasa hukum tunjuk surat izin yang legal di Busel



Spionnews.com, Buton Selatan | Belum lama Aktifitas penambangan galian C di sungai lingkungan Kolowu, Kelurahan Masiri, Kecamatan Batauga terus berpolemik. Berdasarkan kejadian tersebut pemerintah provinsi telah mencabut izin penambangan milik perorangan. 


Menanggapi hal itu, pemilik izin, La Ode Tarmin melalui kuasa hukumnya, Rifal Kasim Pary, SH menilai, pencabutan izin yang dilakukan Pemprov cacat hukum. Pasalnya, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat dari DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Sementara pemda Busel melalui Asisten dua sudah membeberkan surat pencabutan izin kepada masyarakat. Sehingga kami menganggap surat tersebut adalah surat kaleng," ungkap Rifal kepada awak media, Kamis (21/4/2022).

Lanjutnya, Terhadap hal itu, dirinya mengaku bakal mengambil hukum agar kasus itu terang benerang. 

"Terkait kalimat ilegal yang dilontarkan oleh masyarakat seharusnya benar dan terbukti karena hal itu bisa menimbulkan pidana. Ilegal artinya tidak memiliki izin atau La Ode Tarmin tidak memiliki izin pertambangan. Nyatanya Kami memiliki izin dan yang mengeluarkan izin tersebut adalah DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara," nilainya. 

Sehingga jika dikaitkan seharusnya DPMPTSP Privinsi Sulawesi Tenggara lah yang ilegal karena telah mengeluarkan produk ilegal bukan kami. 

"Ketika polemik itu berkaitan dengan mal administrasi, seharusnya didahului dengan teguran tertulis dari pihak berwenang. Hal ini sesuai dengan mekanisme perundang-undangan tentang minerba" terangnya


"Langkah yang tepat adalah evaluasi ijin dengan memperbaiki dan memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang mendapat dampak kerusakan lingkungan. Bukan asal cabut," tambahnya.


Jika izin itu dianggap ilegal, lanjutnya, DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara berarti telah mengeluarkan produk yang cacat hukum. Sehingga menurut kami apa yang dinyatakan media massa hanya asumsi bukan fakta dan data. 

"Masyarakat harus ada edukasi hukum agar tidak salah memahami makna ilegal," ungkap pengacara Kongres Advokad Indonesia (KAI) itu. 


Lebih jauh dikatakan, apabila masyarakat dan Pemerintah Busel menilai aktifitas tersebut ilegal, harusnya langkah yang diambil adalah jalur hukum. Sebab asumsi tak mempengaruhi kekuatan administrasi.  

Jika itu tidak dilakukan, maka pihaknya yang kemudian mengambil jalur tersebut. 

"Dalam ketentuan pasal 162 UU No 3 Tahun 2020 tentang minerba kepada siapa saja yang coba coba menghalangi atau mengganggu aktifitas pertambangan milik Klein kami maka itu sebuah perbuatan pidana. Tidak ada yang kebal hukum kita semua sama dimata hukum," ancam Rifal menutup konferensi persnya. 

Sebelumnya, dinas PTSP Provinsi Sultra dikabarkan telah mencabut izin penambangan La Ode Tarmin. Hal itu dibenarkan Asisten dua Busel, Amir Sarlito Womal. Namun hingga kini, surat pencabutan tersebut belum sampai pada pemegang izin. "Surat dari PTSP di pemda Busel itu sifatnya tembusan. Kami terima surat tersebut hari senin 18 april 2022. Terkait dengan eksekusinya itu kewenangan provinsi," tutupnya

***

 Editor : Hari 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perak Sultra Resmi Melaporkan PT.Mandala Jayakarta Ke Polda Sultra, Terkait Dugaan Dokumen Terbang (Dokter).

  SPI Suasana saat Masukan Laporan ke Polda Sultra  ONNEWS, Kendari, - Senin (18/12/2023) Perserikatan Aktivis Sulawesi Tenggara (Perak - Sultra) secara resmi telah melaporkan PT.Mandala Jayakarta ke polda sultra, Terkait dugaan jual beli dokumen terbang (Dokter) di kabupaten konawe utara. Perusahaan tersebut (PT.Mandala Jayakarta) diduga kuat terlibat dalam memfasilitasi dokumen terbang (Dokter) dalam perkara tindak pidana korupsi PT.Antam. UBPN konawe utara, Hal itu dikuatkan dengan dokumen yang dikantongi oleh pihak perak sultra. Ketua umum Perserikatan Aktivis Sulawesi Tenggara Hebriyanto Moita menyampaikan awak kepada media. "Perusahaan PT.Mandala Jayakarta kami duga kuat terlibat dalam memfasilitasi dokumen terbang (Dokter) kepada mafia pertambangan, didalam perkara tindak pidana korupsi PT.Antam.UBPN konawe utara, Besar dugaan kami bahwa PT.Mandala Jayakarta merupakan salah satu aktor utama dalam proses jual beli dokumen terbang (Dokter) di Kabupaten Konawe Utara" Kare

Siswa SMA di Hamili Ayahnya, Lahir Bayi Status Anak dan Cucu

  Polisi tangkap Ayah Hamili Anak kandungan hingga punya anak  Spionnew.com Spionnews.com | Baubau - Hari ini telah terungkap kembali kasus Pencabulan dari seorang ayah kepada anaknya, di Kelurahan Lowu-lowu, Kota Baubau. Terungkap perbuatan pelaku akibat ada rumor dari warga sekitar yang mendapati seorang perempuan berstatus pelajar SMA yang melahirkan seorang bayi Laki-laki di bulan November 2021.  Perempuan tersebut belum menikah dan warga pun hendak bertanya - tanya siapa kah ayah dari anaknya yang baru dilahirkan tersebut. Karena kejadian itu, warga pun melaporkan kasus itu, kepada pihak Polsek Lea-lea, dan dipindahkan ke Polres Baubau untuk di telusuri. Ketika Polres Baubau melakukan Konferensi Pers di Aula Kemitraan Polres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan "Kapolres Baubau telah berhasil mengungkapkan pelaku persetubuhan anak di bawah umur, yang terjadi di Kelurahan Lowu-lowu, Kecamatan Lea - Lea, Kota Baubau, yang dilakukan pada bulan Januari dan Februari tahun 2021 di

Akan Ada Seribu Talang Pada Kegiatan Adat Desa Bola

  Acara adat Di Desa Bola, Kabupaten Buton Selatan 2023 SPIONNEWS, Batauga - Kegiatan Budaya yang dilakukan setiap 2 tahun sekali, dilakukan ritual adat pembersihan mata air yang ada di desa Bola, Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan.  Ketika ditemui saat pelaksanaan kegiatan tahunan kali ini, Ketua panitia Festival Budaya Lumeano We'e, La Dati, S.Pd mengatakan "Kami selaku panitia di Festival Budaya Lumeano We'e dalam budaya serumpun termaksud Masiri, Majapahit, Lampanairi, Bola dan Pogalampa" Ujarnya.  Katanya, Perayaan ini sebenarnya satu kali dalam setahun tapi untuk meriah seperti ini dua tahun satu kali dilaksanakan  "Pelumeano We'e, kita awali dengan kegiatan mulai dari tanggal 11 Juni sampai 16 /6/ 2023, itu ada 30 jenis kegiatan seni dan olahraga ciri khas lokal dari Desa Bola" Ujarnya.  Tuturnya, Tari kolosal itu gabungan dari tari tradisinal digabungan dengan tari moderen yang terlibat itu di dalamnya siswa SD Negeri 1 Bola, MTSN Bola,