https://youtu.be/5RIAejuSSBI
Suasana penyerahan surat izin pembatalan tambang pasir dan kerikil di Busel ( Foto : Istimewa) |
https://youtu.be/5RIAejuSSBI
"Pencabutan izin tambang milik perorangan di Sungai Kolowu mendapatkan titik terang"
Spionnews.com, Buton Selatan | Rabu, 20/4/2022. Sungai yang ada di Buton Selatan, belum lama ini menjadi masalah lingkungan terkait dengan penambangan galian C di sekitar Masiri.
Polemik di tengah - tengah masyarakat Kolowu akibat adanya kerusakan lingkungan yang berdampak besar sehingga menggangu keberlangsungan hidup di masyarakat .
Ketika dikonfirmasi Ketua Aliansi Mahasiswa Masyarakat Pemerhati Lingkungan Busel (AM2PL) , La Ode Ardian, mengatakan "Setelah Adanya aktifitas tambang pengambilan pasir dan kerikil yang berada di Sungai Kolou, milik izin perorangan telah meresahkan masyarakat akibat telah terjadinya kerusakan lingkungan berupa tanah longsor dan banjir di pemukiman masyarakat" Jelasnya.
Dikarenakan besarnya skala pengambilan pasir dan kerikil membuat Daerah aliran sungai (DAS) membesar dan berubah. Kami pun, Mendatangai Kantor Bupati Buton Selatan untuk mempertanyakan tentang surat pencabutan izin tambang di sungai Kolou yang dikeluarkan oleh PTSP Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Dengan berdasarkan hasil peninjauan di lapangan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Busel, Dinas Sumber Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara, dan PTSP Sultra pada waktu lalu, 30 /3/ 2022" tegasnya.
Dengan hasilnya, Kata Ardian, perjuangan kami dan masyarakat untuk menuntut pencabutan izin milik perorangan yang berada di Sungai Kolou yang berdampak pada kerusakan lingkungan mendapatkan hasil yang terang.
"Kami suda melakukan serah terima di depan kantor bupati bersama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan melalui asisten 2 , Terkait surat pencabutan izin perorangan tersebut yang dikeluarkan PTSP Provinsi Sulawesi Tenggara" terangnya.
Dari surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu Provinsi Sulawesi tenggara Nomor : 616/380/DPMPTSP/IV/ 2022 Tentang : PENCABUTAN IZIN PENGUASAAN SUMBER DAYA AIR UNTUK PENGAMBILAN KOMODITAS MATERIAL TAMBANG DI SUNGAI NOMOR : 352/DPMPTSP/VII/2020 tanggal 3 Juli 2020 A.N L T. Yang di tanda tangi oleh Kepala dinas provinsi Sulawesi tenggara pada tanggal 18 April 2022.
"Maka dengan ada surat pencabutan izin tersebut, saya tegaskan kembali kepada Aparat Penegak Hukum (APH) kepolisian, POL PP agar segera menegak perda sehingga memberantas penambang ilegal dan khususnya APH untuk segera mengeluarkan alat berat yang berada di Sungai Kolou" Tegasnya .
Dan memasang polisi line di tempat pengerukan/penampungan pasir dan kerikil berada sungai Kolou dan TPI Sampolawa.
"Dan kami sampaikan bahwa penampungan pasir dan kerikil yang berada di TPI Sampolawa agar segera diberhentikan aktifitas tesebut, dan pasir yang di duga ilegal agar segera di pasang polisi line" terangnya.
Harapnya, Ketika langka- langka tidak diindahkan, maka kami akan turun dengan jumlah masa yang lebih banyak lagi.
Liputan/Editor : Hari
Komentar
Posting Komentar