Para pelaku pemilik alat tajam tanpa dokumen |
"Pengungkapan Oknum Masyarakat Tanpa Hak menguasai Sajam/ Senjata Penusuk yang diungkap Polsek Sorawolio Polres Baubau"
Spionnews.com | Baubau, Minggu, 24 /4/ 2022 sekitar pukul 03.30 wita, Polsek Sorwolio Polres Baubau telah mengamankan 2 orang warga yang menguasai senjata Tajam / Senjata Penusuk tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Kasi Humas Polres Baubau Iptu Abdul Rahmad mengatakan "Adapun kronologis kejadian, awalnya pada hari Minggu, 24/4/2022 sekitar pukul 03.30 wita, telah datang warga Kel. Karya Baru Kec. Sorawolio, Kota Baubau, yang melaporkan telah mengamankan 3 ( Tiga) Orang Pemuda yang telah di curigai mencuri Ayam milik warga karena sering warga kehilangan Ayam di kampung" terangnya.
Katanya, Dari 3 ( Tiga) orang pemuda, 2 ( Orang) orang telah ditemukan membawa Sajam Jenis Badik dan Busur, kemudian para Pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Sorawolio guna pengusutan lebih lanjut.
"Adapun Identitas Para Pelaku Inisial RL (20) seorang bekerja sebagai pengai swasta, wilayah, Kel. Bataraguru, Kec. Wolio, Kota Baubau, dengan Barang bukti, 18 (delapan belas) anak busur yg terbuat dari paku, 1 (satu) buah ketepel yg terbuat dari besi, dan 1 (satu) tas pinggang merk EXPRESS, warna merah" ungkapnya.
Ada seorang lagi, An SY (17) warga, lingk. Kanakea, kel. Nganganaumala, Kec. Batupuaro, Kota Baubau dengan barang bukti, sebilah senjata tajam jenis pisau beserta sarungnya terbuat dari kayu dengan panjang 45 Cm.
"Dua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek SoraWolio, Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut dan para pelaku akan di jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 12/Drt/1951/LN/No. 78 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam dengan ancaman 10 Tahun Penjara" ungkapannya.
Liputan/editor : Hari
Komentar
Posting Komentar