Langsung ke konten utama

Akibat HP 14 Juta, Seorang Buruh Akan Di Hukum 9 Tahun

 

Pelaku pencuri HP


"Kasus Pencurian dengan Pemberatan oleh Polsek Wolio Polres Baubau"


Spionews.com | Baubau, Sabtu, 23 /4/ 2022 pukul 05.30 Wita, bertempat di wisma bles Jln. Yos Sudarso, Kel. Wale, Kec. Wolio, Kota Baubau Tim Resmob Polsek Wolio, yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Wolio IPTU Sunarton Hafala, SH. telah melakukan pengungkapan dugaan Perkara TP. Pencurian. 


Menurut Kasi Humas Polres Baubau Iptu Abdul Rahmad mengatakan " Pelaku An. Inisial MM (31) seorang Buruh Harian Lepas, warga Tanggul, Kel. Bataraguru, Kec. Wolio, Kota Baubau" ucapnya, Senin, 25/4/2022. 


Dari kejadian kejahatan itu, Adapun identitas korban, Agus Suprianto, warga Jl. Yos sudarso Kec. Baolan Kab. Toli-Toli. 


 "Kronologis kejadian, Awalnya korban sementara tidur sekitar pukul 01.00 wita di dalam kamar Wisma Bles dan korban menyimpan HP miliknya dengan merk iPhone XR warna putih dan HP VIVO V20 warna biru di atas kepala korban dan korban tertidur sampai sekitar pukul 05.30 wita, lalu korban terbangun dan mencari kedua HPnya tersebut namun sudah tidak ada lagi sehingga akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar RP. 14.000.000" terangnya. 


Katanya, Pelaku masuk ke dalam kamar korban diperkirakan sekitar jam 02.00 wita dan langsung mengambil 2 unit HP korban.


"Saat ini,Pelaku diamankan, Sabtu, 23 /4/ 2022 pukul 05.30 Wita, bertempat di Wisma Bles Jln. Yos Sudarso, Kel. Wale, Kec. Wolio, Kota Baubau, dengan jumlah barang bukti yang diamankan yaitu satu unit HP jenis Vivo" jelasnya.


Untuk satu unit HP IPhone dengan harga Rp. 9 juta milik korban dibuang oleh pelaku disungai dengan alasan menurut pelaku bahwa bila HP tersebut digunakan akan gampang diketahui oleh polisi.


" Tersangka telah diamankan di Polsek Wolio Polres Baubau, guna proses hukum lebih lanjut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 13 / IV / 2022 / SPKT / POLSEK WOLIO / POLRES BAUBAU / POLDA SULTRA, tanggal 23 April 2022 dan pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 362 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun Penjara" tegasnya. 


***

Editor : Hari 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perak Sultra Resmi Melaporkan PT.Mandala Jayakarta Ke Polda Sultra, Terkait Dugaan Dokumen Terbang (Dokter).

  SPI Suasana saat Masukan Laporan ke Polda Sultra  ONNEWS, Kendari, - Senin (18/12/2023) Perserikatan Aktivis Sulawesi Tenggara (Perak - Sultra) secara resmi telah melaporkan PT.Mandala Jayakarta ke polda sultra, Terkait dugaan jual beli dokumen terbang (Dokter) di kabupaten konawe utara. Perusahaan tersebut (PT.Mandala Jayakarta) diduga kuat terlibat dalam memfasilitasi dokumen terbang (Dokter) dalam perkara tindak pidana korupsi PT.Antam. UBPN konawe utara, Hal itu dikuatkan dengan dokumen yang dikantongi oleh pihak perak sultra. Ketua umum Perserikatan Aktivis Sulawesi Tenggara Hebriyanto Moita menyampaikan awak kepada media. "Perusahaan PT.Mandala Jayakarta kami duga kuat terlibat dalam memfasilitasi dokumen terbang (Dokter) kepada mafia pertambangan, didalam perkara tindak pidana korupsi PT.Antam.UBPN konawe utara, Besar dugaan kami bahwa PT.Mandala Jayakarta merupakan salah satu aktor utama dalam proses jual beli dokumen terbang (Dokter) di Kabupaten Konawe Utara" Kare

Siswa SMA di Hamili Ayahnya, Lahir Bayi Status Anak dan Cucu

  Polisi tangkap Ayah Hamili Anak kandungan hingga punya anak  Spionnew.com Spionnews.com | Baubau - Hari ini telah terungkap kembali kasus Pencabulan dari seorang ayah kepada anaknya, di Kelurahan Lowu-lowu, Kota Baubau. Terungkap perbuatan pelaku akibat ada rumor dari warga sekitar yang mendapati seorang perempuan berstatus pelajar SMA yang melahirkan seorang bayi Laki-laki di bulan November 2021.  Perempuan tersebut belum menikah dan warga pun hendak bertanya - tanya siapa kah ayah dari anaknya yang baru dilahirkan tersebut. Karena kejadian itu, warga pun melaporkan kasus itu, kepada pihak Polsek Lea-lea, dan dipindahkan ke Polres Baubau untuk di telusuri. Ketika Polres Baubau melakukan Konferensi Pers di Aula Kemitraan Polres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan "Kapolres Baubau telah berhasil mengungkapkan pelaku persetubuhan anak di bawah umur, yang terjadi di Kelurahan Lowu-lowu, Kecamatan Lea - Lea, Kota Baubau, yang dilakukan pada bulan Januari dan Februari tahun 2021 di

Akan Ada Seribu Talang Pada Kegiatan Adat Desa Bola

  Acara adat Di Desa Bola, Kabupaten Buton Selatan 2023 SPIONNEWS, Batauga - Kegiatan Budaya yang dilakukan setiap 2 tahun sekali, dilakukan ritual adat pembersihan mata air yang ada di desa Bola, Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan.  Ketika ditemui saat pelaksanaan kegiatan tahunan kali ini, Ketua panitia Festival Budaya Lumeano We'e, La Dati, S.Pd mengatakan "Kami selaku panitia di Festival Budaya Lumeano We'e dalam budaya serumpun termaksud Masiri, Majapahit, Lampanairi, Bola dan Pogalampa" Ujarnya.  Katanya, Perayaan ini sebenarnya satu kali dalam setahun tapi untuk meriah seperti ini dua tahun satu kali dilaksanakan  "Pelumeano We'e, kita awali dengan kegiatan mulai dari tanggal 11 Juni sampai 16 /6/ 2023, itu ada 30 jenis kegiatan seni dan olahraga ciri khas lokal dari Desa Bola" Ujarnya.  Tuturnya, Tari kolosal itu gabungan dari tari tradisinal digabungan dengan tari moderen yang terlibat itu di dalamnya siswa SD Negeri 1 Bola, MTSN Bola,