Pelaku pencuri HP |
"Kasus Pencurian dengan Pemberatan oleh Polsek Wolio Polres Baubau"
Spionews.com | Baubau, Sabtu, 23 /4/ 2022 pukul 05.30 Wita, bertempat di wisma bles Jln. Yos Sudarso, Kel. Wale, Kec. Wolio, Kota Baubau Tim Resmob Polsek Wolio, yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Wolio IPTU Sunarton Hafala, SH. telah melakukan pengungkapan dugaan Perkara TP. Pencurian.
Menurut Kasi Humas Polres Baubau Iptu Abdul Rahmad mengatakan " Pelaku An. Inisial MM (31) seorang Buruh Harian Lepas, warga Tanggul, Kel. Bataraguru, Kec. Wolio, Kota Baubau" ucapnya, Senin, 25/4/2022.
Dari kejadian kejahatan itu, Adapun identitas korban, Agus Suprianto, warga Jl. Yos sudarso Kec. Baolan Kab. Toli-Toli.
"Kronologis kejadian, Awalnya korban sementara tidur sekitar pukul 01.00 wita di dalam kamar Wisma Bles dan korban menyimpan HP miliknya dengan merk iPhone XR warna putih dan HP VIVO V20 warna biru di atas kepala korban dan korban tertidur sampai sekitar pukul 05.30 wita, lalu korban terbangun dan mencari kedua HPnya tersebut namun sudah tidak ada lagi sehingga akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar RP. 14.000.000" terangnya.
Katanya, Pelaku masuk ke dalam kamar korban diperkirakan sekitar jam 02.00 wita dan langsung mengambil 2 unit HP korban.
"Saat ini,Pelaku diamankan, Sabtu, 23 /4/ 2022 pukul 05.30 Wita, bertempat di Wisma Bles Jln. Yos Sudarso, Kel. Wale, Kec. Wolio, Kota Baubau, dengan jumlah barang bukti yang diamankan yaitu satu unit HP jenis Vivo" jelasnya.
Untuk satu unit HP IPhone dengan harga Rp. 9 juta milik korban dibuang oleh pelaku disungai dengan alasan menurut pelaku bahwa bila HP tersebut digunakan akan gampang diketahui oleh polisi.
" Tersangka telah diamankan di Polsek Wolio Polres Baubau, guna proses hukum lebih lanjut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 13 / IV / 2022 / SPKT / POLSEK WOLIO / POLRES BAUBAU / POLDA SULTRA, tanggal 23 April 2022 dan pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 362 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun Penjara" tegasnya.
***
Editor : Hari
Komentar
Posting Komentar