Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo saat melakukan siaran pers |
Spionnews.com, Baubau - Di Pasar Wameo Kec. Batupoa, Kota Baubau belum lama ini terjadi pencopetan yang mengakibatkan Korban dari seorang ibu rumah tangga.
Ketika Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo, melakukan Siaran Pers mengatakan "Polres Baubau telah menangkap 2 pelaku pencurian yang ada di Kota Baubau" ungkapnya, Selasa, 12/4/2022.
Kata Erwin, Korban seorang ibu rumah tangga WA Ode Binti Hanisa (36) tinggal di Kel. Badia.
"Pelaku DM (35) Laki-laki, buruh harian lepas, Tempat tinggal di Kel. Topa, awalnya Korban memakirkan motor di pinggir jalan, telah itu pelaku melakukan aksinya dengan membawa lari HP milik korban" ujarnya.
Korban sempat melihat pelaku, dan berteriak, dan di bantu oleh warga sekitar, mengejar pelaku, namun pelaku lolos dari kejaran masa di pasar Wameo.
"Dalam kejadian ini, Korban mengalami kerugian sekitar 5 juta rupiah, (HP merek Oppo) dan barang bukti telah diamankan oleh Polsek Wolio, Polres Baubau" jelasnya.
Berdasarkan penelusuran oleh Polres Baubau, ditemukam seorang pelaku lagi, ungkap Kapolres, sehingga jumlah Pelaku menjadi 2 orang.
"Dari keterangan pelaku mereka telah melakukan pencurian di 34 TKP di Kota Baubau" ungkapnya.
Dari barang bukti yang di dapat terdapat 2 buah leptop dan beberapa buah HP, dan sebagian HP telah dijual di Baubau Jual Beli ( online) dan beberapa tempat diluar kota Baubau.
Para pelaku di jerat dengan pasal 362 ayat (1) KUHPIDANA tentang Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun
Kronologis saat di tangkap, saat akan di tangkap salah satu pelaku membawa senjata tajam, maka pelaku pun dilumpuhkan dengan timah panas. Pelaku diamankan 10/4/2022 lalu di daerah Kel. Lipu.
Liputan/editor : Hari
Komentar
Posting Komentar