Langsung ke konten utama

2 Pelaku Jambret, Akan Di penjara 9 Tahun

  

2 Pelaku  Jambret bermotor di Tangkap Polisi 

Spionnews.com | Baubau - Polres Baubau kembali mengungkapkan kasus tindak pidana Pencurian ( Jambret ), Rabu, 5/10/2022 sekitar jam 13.30 Wita bertempat Kel. Bukit Wolio Indah, Kec. Wolio Kota Baubau, Unit Opsnal Sat reskrim Polres Baubau yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Sat Reskrim Polres Baubau Aipda Laode Ahmad Faisal, S.E mengamankan 2 (Dua) orang laki - laki yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian yang terjadi Selasa, 26/7/2022 sekitar jam 05.00 wita, bertempat di Kel. Kadolokatapi, Kec Wolio, Kota Baubau.

Kata Aipda La Ode Ahmad Faisal, Korbannya, Muhamad Fransiskus alias Pace (41) Seorang Sopir Mobil, Warga Kilo 6.

"Pelaku ada 2 orang yang pertama berinisial, NK (18) Warga, Kel. Bukit Wolio Indah, Kec. Wolio Kota Baubau, pelaku ke 2, berinisial DW (18) warga, Kel Wangkanapi, Kec. Wolio Kota Baubau" Imbuhnya.


Kronologis, Selasa, 26/7/2022 sekitar jam 05.00 Wita anak korban yang bernama Asfaq (11) yang sedang duduk di pinggir jalan sambil memegang handphone (Hp) di Km.6 jalan Pahlawan, Kel kadolokatapi, Kota Baubau. 

"Tiba-tiba berhenti sebuah sepeda motor yang mana salah satu teman yang di boceng langsung menarik handphone dari tangan anak saya dan kemudian langsung membawa handphone tersebut yang mana teman pelaku yang siap dengan motor yang di kendarainya langsung melarikan diri dengan kecepatan tinggi" Jelasnya.

Setelah handphone tersebut di ambil anak saya langsung berteriak minta tolong. 

"Saya dan istri saya langsung keluar rumah dan bertanya kenapa Nak. Handphone saya di tarik sama pencuri dan dia bawa pergi menggunakan motor dan selanjutnya korban melapor ke Polres Baubau"Katanya. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) buah handphone Vivo warna biru dengan kerugian sebesar 3,5 Juta. 


"Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi dan penyelidikan Tim Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Baubau pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2022 berhasil mengamankan kedua pelaku di Kel. Bukit Wolio Indah Kota Baubau" Ucapnya. 


Saat ini ke dua orang pelaku dan 1 (satu) buah barang bukti handphone merk Vivo warna biru telah diamankan di Polres Baubau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Terhadap tersangka diduga melanggar pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 2e KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

***

Editor: Harry 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perak Sultra Resmi Melaporkan PT.Mandala Jayakarta Ke Polda Sultra, Terkait Dugaan Dokumen Terbang (Dokter).

  SPI Suasana saat Masukan Laporan ke Polda Sultra  ONNEWS, Kendari, - Senin (18/12/2023) Perserikatan Aktivis Sulawesi Tenggara (Perak - Sultra) secara resmi telah melaporkan PT.Mandala Jayakarta ke polda sultra, Terkait dugaan jual beli dokumen terbang (Dokter) di kabupaten konawe utara. Perusahaan tersebut (PT.Mandala Jayakarta) diduga kuat terlibat dalam memfasilitasi dokumen terbang (Dokter) dalam perkara tindak pidana korupsi PT.Antam. UBPN konawe utara, Hal itu dikuatkan dengan dokumen yang dikantongi oleh pihak perak sultra. Ketua umum Perserikatan Aktivis Sulawesi Tenggara Hebriyanto Moita menyampaikan awak kepada media. "Perusahaan PT.Mandala Jayakarta kami duga kuat terlibat dalam memfasilitasi dokumen terbang (Dokter) kepada mafia pertambangan, didalam perkara tindak pidana korupsi PT.Antam.UBPN konawe utara, Besar dugaan kami bahwa PT.Mandala Jayakarta merupakan salah satu aktor utama dalam proses jual beli dokumen terbang (Dokter) di Kabupaten Konawe Utara" Kare

Siswa SMA di Hamili Ayahnya, Lahir Bayi Status Anak dan Cucu

  Polisi tangkap Ayah Hamili Anak kandungan hingga punya anak  Spionnew.com Spionnews.com | Baubau - Hari ini telah terungkap kembali kasus Pencabulan dari seorang ayah kepada anaknya, di Kelurahan Lowu-lowu, Kota Baubau. Terungkap perbuatan pelaku akibat ada rumor dari warga sekitar yang mendapati seorang perempuan berstatus pelajar SMA yang melahirkan seorang bayi Laki-laki di bulan November 2021.  Perempuan tersebut belum menikah dan warga pun hendak bertanya - tanya siapa kah ayah dari anaknya yang baru dilahirkan tersebut. Karena kejadian itu, warga pun melaporkan kasus itu, kepada pihak Polsek Lea-lea, dan dipindahkan ke Polres Baubau untuk di telusuri. Ketika Polres Baubau melakukan Konferensi Pers di Aula Kemitraan Polres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan "Kapolres Baubau telah berhasil mengungkapkan pelaku persetubuhan anak di bawah umur, yang terjadi di Kelurahan Lowu-lowu, Kecamatan Lea - Lea, Kota Baubau, yang dilakukan pada bulan Januari dan Februari tahun 2021 di

Akan Ada Seribu Talang Pada Kegiatan Adat Desa Bola

  Acara adat Di Desa Bola, Kabupaten Buton Selatan 2023 SPIONNEWS, Batauga - Kegiatan Budaya yang dilakukan setiap 2 tahun sekali, dilakukan ritual adat pembersihan mata air yang ada di desa Bola, Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan.  Ketika ditemui saat pelaksanaan kegiatan tahunan kali ini, Ketua panitia Festival Budaya Lumeano We'e, La Dati, S.Pd mengatakan "Kami selaku panitia di Festival Budaya Lumeano We'e dalam budaya serumpun termaksud Masiri, Majapahit, Lampanairi, Bola dan Pogalampa" Ujarnya.  Katanya, Perayaan ini sebenarnya satu kali dalam setahun tapi untuk meriah seperti ini dua tahun satu kali dilaksanakan  "Pelumeano We'e, kita awali dengan kegiatan mulai dari tanggal 11 Juni sampai 16 /6/ 2023, itu ada 30 jenis kegiatan seni dan olahraga ciri khas lokal dari Desa Bola" Ujarnya.  Tuturnya, Tari kolosal itu gabungan dari tari tradisinal digabungan dengan tari moderen yang terlibat itu di dalamnya siswa SD Negeri 1 Bola, MTSN Bola,