2 Pelaku Jambret bermotor di Tangkap Polisi |
Spionnews.com | Baubau - Polres Baubau kembali mengungkapkan kasus tindak pidana Pencurian ( Jambret ), Rabu, 5/10/2022 sekitar jam 13.30 Wita bertempat Kel. Bukit Wolio Indah, Kec. Wolio Kota Baubau, Unit Opsnal Sat reskrim Polres Baubau yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Sat Reskrim Polres Baubau Aipda Laode Ahmad Faisal, S.E mengamankan 2 (Dua) orang laki - laki yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian yang terjadi Selasa, 26/7/2022 sekitar jam 05.00 wita, bertempat di Kel. Kadolokatapi, Kec Wolio, Kota Baubau.
Kata Aipda La Ode Ahmad Faisal, Korbannya, Muhamad Fransiskus alias Pace (41) Seorang Sopir Mobil, Warga Kilo 6.
"Pelaku ada 2 orang yang pertama berinisial, NK (18) Warga, Kel. Bukit Wolio Indah, Kec. Wolio Kota Baubau, pelaku ke 2, berinisial DW (18) warga, Kel Wangkanapi, Kec. Wolio Kota Baubau" Imbuhnya.
Kronologis, Selasa, 26/7/2022 sekitar jam 05.00 Wita anak korban yang bernama Asfaq (11) yang sedang duduk di pinggir jalan sambil memegang handphone (Hp) di Km.6 jalan Pahlawan, Kel kadolokatapi, Kota Baubau.
"Tiba-tiba berhenti sebuah sepeda motor yang mana salah satu teman yang di boceng langsung menarik handphone dari tangan anak saya dan kemudian langsung membawa handphone tersebut yang mana teman pelaku yang siap dengan motor yang di kendarainya langsung melarikan diri dengan kecepatan tinggi" Jelasnya.
Setelah handphone tersebut di ambil anak saya langsung berteriak minta tolong.
"Saya dan istri saya langsung keluar rumah dan bertanya kenapa Nak. Handphone saya di tarik sama pencuri dan dia bawa pergi menggunakan motor dan selanjutnya korban melapor ke Polres Baubau"Katanya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) buah handphone Vivo warna biru dengan kerugian sebesar 3,5 Juta.
"Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi dan penyelidikan Tim Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Baubau pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2022 berhasil mengamankan kedua pelaku di Kel. Bukit Wolio Indah Kota Baubau" Ucapnya.
Saat ini ke dua orang pelaku dan 1 (satu) buah barang bukti handphone merk Vivo warna biru telah diamankan di Polres Baubau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Terhadap tersangka diduga melanggar pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 2e KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
***
Editor: Harry
Komentar
Posting Komentar