"Apel Gelar Pasukan dalam rangla Ops Patuh Anoa - 2022 tingkat Polres Bau Bau"
Spionnews.com | Baubau, Senin, 13/6/2022, pukul 08.00 wita telah berlangsung Upacara Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Patuh Anoa - 2022 di Lapangan apel Polres Baubau bertindak sebagai Pimpinan Gelar Walikota Baubau Laode Ahmad Monianse
Dalam Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Patuh Anoa - 2022 dihadiri, Kapolres Baubau, Bupati Buton tengah di wakili, Dandim 1413 Buton di wakili, Ketua DPRD Kota Baubau, Ketua Pengadilan Negeri Baubau, Kepala Kejaksaan Negeri Baubau, Dan Pos TNI AL Baubau, Dan Sub Denpom Baubau di wakili, Kadis Perhubungan Kota Baubau di wakili, Kadis perhubungan Buton Tengah di wakili, Kasat Pol PP Kota Baubau di wakili, Ka Lapas Baubau, Senkom Kota Baubau, Jasa Raharja Cabang Baubau, PJU Polres Baubau, Para peserta upacara dari personil Polres Baubau dan Instansi terkait Kota Baubau.
Adapun Amanah yang dibawakan oleh Walikota Baubau Laode Ahmad Monianse mengatakan "acara Gelar Pasukan dalam rangka Operasi dengan sandi Patuh Anoa - 2022. Dengan tetap mempedomani protokol Kesehatan, serta menciptakan Kondisi Kamseltibcarlantas menjelang HARI BHAYANGKARA KE-76" Ungkapnya.
Operasi ini merupakan salah satu upaya Polri dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat yang dilaksanakan dengan melalui pendekatan Preemtif dan preventif terutama dalam rangka menekan angkat pelanggaran serta Fatalitas laka lantas di jalan
"Dengan cara memberdayakan fungsi Kamsel Lantas secara Optimal, menerangkan masyarakat di media cetak maupun elektronik, serta pelayanan informasi Lalu Lintas" Tuturnya
Sehingga manfaat dapat dirasakan langsung oleh masyarakat pengguna jalan.
"Adapun waktu pelaksanaan Operasi mulai 14 hari, sejak 13 - 26/6/2022. Serentak diseluruh Indonesia" Jelasnya.
Tambahnya, Kegiatan ini, mengikuti disiplin protokol Kesehatan dan tertib berlalu lintas, pencegahan Covid 19, serta mewujudkan Kamseltibcar Lantas yang mantap.
"Sesuai dengan Arahan Kapolri bahwa Lantas Baik Tilang maupun teguran dilaksanakan secara selektif prioritas pada 7 hal pelanggaran berikut :
1. PENGEMUDI ATAU PENGENDARA RANMOR YANG MENGGUNAKAN PONSEL SAAT BERKENDARA;
2. PENGEMUDI ATAU PENGENDARA RANMOR YANG MASIH DIBAWAH UMUR;
3. PENGEMUDI ATAU PENGENDARA RANMOR YANG BERBONCENGAN LEBIH DARI 1 ORANG;
4. PENGEMUDI ATAU PENGENDARA SEPEDA MOTOR YANG TIDAK MENGGUNAKAN HELM SNI.
5. PENGEMUDI MOBIL YANG TIDAK MENGGUNAKAN SABUK KESELAMATAN;
6. PENGEMUDI ATAU PENGENDARA RANMOR DALAM PENGARUH ATAU MENGONSUMSI ALKOHOL;
7. PENGEMUDI ATAU PENGENDARA RANMOR YANG MENGEMUDI MELEBIHI DARI BATAS KECEPATAN YANG
DITENTUKAN.
"Target yang kita inginkan antara lain : meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, terciptanya situasi Kamseltibcar Lantas secara Optimal, terciptanya kepercayaan masyarakat dengan opini positif, terciptanya kondisi dalam rangka Hari Bhayangkara ke 76 tahun 2022.
Liputan/ Editor : Harry
Komentar
Posting Komentar