Pelaku |
/https://spionnews.com/2022/07/16/pria-19-tahun-akan-di-penjara-2-tahun/
" Kasus tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan sajam oleh Opsnal Polsek Murhum dan Opsnal Sat Reskrim Polres Baubau"
Spionnews.com | Baubau, Rabu, 13 /7/2022 sekitar jam 22.00 wita bertempat di Kel. Bataraguru Kec. Wolio Kota Baubau, Polres Baubau dalam hal ini Tim Opsnal Polsek Murhum bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Baubau telah berhasil mengamankan 1 ( satu) orang pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam di wilayah hukum Polres Baubau.
Menurut keterangan Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan "Pelaku, LH (19) warga Kel. Wangkanapi Kec. Wolio Kota Baubau, ia diduga melakukan tindak pidana Penganiayaan yang terjadi selasa, 05 Juli 2022 sekitar jam 21.30 Wita bertempat di kel. Lamangga kec. Murhum Kota Baubau" Ujarnya.
Adapun Kata Kapolres, identitas korban atas nama M (31) Warga Kel. Wajo Kec. Murhum Kota Baubau.
"Kronologis awal kejadianya, Selasa, 5 Juli 2022 sekitar jam 21.30 wita korban di datangi 4 orang temanya untuk diajak ke tempat kos temanya di Kel. Lamangga Kec. Murhum Kota Baubau" Ungkapnya.
Setibanya di kamar kos sambil duduk-duduk dan cerita sekitar 1 jam kemudian datang orang yang korban tidak kenal tiba-tiba, menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis badik hingga korban terluka dibagian lengan kiri akibat kena senjata tajam tersebut.
"setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, dan beberapa orang saksi dapat diketahui identitas terlapor Rabu, 13/7/2022 sekitar jam 22.00 wita" tuturnya.
Jajaran Opsnal Sat Reskrim Polres Baubau dan Opnal Polsek Murhum mendapatkan informasi tentang keberadaan terlapor, sehingga jajaran Opsnal Gabungan Sat Reskrim Polres Baubau dan Polsek Murhum yang dipimpin Kapolsek Murhum IPDA MUHAMAD ARIFUDIN, SH., MH. langsung menuju ke Kel. Bataraguru, Kec Wolio, Kota Baubau.
"Dan langsung mendapatkan terlapor disebuah rumah tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya terlapor dibawah ke Mako Polsek Murhum untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya" terangnya.
Kepada penyidik terlapor mengakui telah melakukan Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Murhum Polres Baubau.
Kejadian itu, pelaku akan dikenakan sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHPidana berbunyi : Penganiayaan dipidana penjara selama lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.
Liputan/editor: Harry
Komentar
Posting Komentar