Langsung ke konten utama

Pria 19 Tahun Akan Di Penjara 2 Tahun

 

Pelaku 



/https://spionnews.com/2022/07/16/pria-19-tahun-akan-di-penjara-2-tahun/


" Kasus tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan sajam oleh Opsnal Polsek Murhum dan Opsnal Sat Reskrim Polres Baubau"


Spionnews.com | Baubau, Rabu, 13 /7/2022 sekitar jam 22.00 wita bertempat di Kel. Bataraguru Kec. Wolio Kota Baubau, Polres Baubau dalam hal ini Tim Opsnal Polsek Murhum bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Baubau telah berhasil mengamankan 1 ( satu) orang pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam di wilayah hukum Polres Baubau. 

Menurut keterangan Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan "Pelaku, LH (19) warga Kel. Wangkanapi Kec. Wolio Kota Baubau, ia diduga melakukan tindak pidana Penganiayaan yang terjadi selasa, 05 Juli 2022 sekitar jam 21.30 Wita bertempat di kel. Lamangga kec. Murhum Kota Baubau" Ujarnya.

Adapun Kata Kapolres, identitas korban atas nama M (31) Warga Kel. Wajo Kec. Murhum Kota Baubau.

"Kronologis awal kejadianya, Selasa, 5 Juli 2022 sekitar jam 21.30 wita korban di datangi 4 orang temanya untuk diajak ke tempat kos temanya di Kel. Lamangga Kec. Murhum Kota Baubau" Ungkapnya. 

Setibanya di kamar kos sambil duduk-duduk dan cerita sekitar 1 jam kemudian datang orang yang korban tidak kenal tiba-tiba, menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis badik hingga korban terluka dibagian lengan kiri akibat kena senjata tajam tersebut.

"setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, dan beberapa orang saksi dapat diketahui identitas terlapor Rabu, 13/7/2022 sekitar jam 22.00 wita" tuturnya.

Jajaran Opsnal Sat Reskrim Polres Baubau dan Opnal Polsek Murhum mendapatkan informasi tentang keberadaan terlapor, sehingga jajaran Opsnal Gabungan Sat Reskrim Polres Baubau dan Polsek Murhum yang dipimpin Kapolsek Murhum IPDA MUHAMAD ARIFUDIN, SH., MH. langsung menuju ke Kel. Bataraguru, Kec Wolio, Kota Baubau.

"Dan langsung mendapatkan terlapor disebuah rumah tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya terlapor dibawah ke Mako Polsek Murhum untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya" terangnya.

Kepada penyidik terlapor mengakui telah melakukan Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Murhum Polres Baubau.

Kejadian itu, pelaku akan dikenakan sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHPidana berbunyi : Penganiayaan dipidana penjara selama lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.

Liputan/editor: Harry 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perak Sultra Resmi Melaporkan PT.Mandala Jayakarta Ke Polda Sultra, Terkait Dugaan Dokumen Terbang (Dokter).

  SPI Suasana saat Masukan Laporan ke Polda Sultra  ONNEWS, Kendari, - Senin (18/12/2023) Perserikatan Aktivis Sulawesi Tenggara (Perak - Sultra) secara resmi telah melaporkan PT.Mandala Jayakarta ke polda sultra, Terkait dugaan jual beli dokumen terbang (Dokter) di kabupaten konawe utara. Perusahaan tersebut (PT.Mandala Jayakarta) diduga kuat terlibat dalam memfasilitasi dokumen terbang (Dokter) dalam perkara tindak pidana korupsi PT.Antam. UBPN konawe utara, Hal itu dikuatkan dengan dokumen yang dikantongi oleh pihak perak sultra. Ketua umum Perserikatan Aktivis Sulawesi Tenggara Hebriyanto Moita menyampaikan awak kepada media. "Perusahaan PT.Mandala Jayakarta kami duga kuat terlibat dalam memfasilitasi dokumen terbang (Dokter) kepada mafia pertambangan, didalam perkara tindak pidana korupsi PT.Antam.UBPN konawe utara, Besar dugaan kami bahwa PT.Mandala Jayakarta merupakan salah satu aktor utama dalam proses jual beli dokumen terbang (Dokter) di Kabupaten Konawe Utara" Kare

Siswa SMA di Hamili Ayahnya, Lahir Bayi Status Anak dan Cucu

  Polisi tangkap Ayah Hamili Anak kandungan hingga punya anak  Spionnew.com Spionnews.com | Baubau - Hari ini telah terungkap kembali kasus Pencabulan dari seorang ayah kepada anaknya, di Kelurahan Lowu-lowu, Kota Baubau. Terungkap perbuatan pelaku akibat ada rumor dari warga sekitar yang mendapati seorang perempuan berstatus pelajar SMA yang melahirkan seorang bayi Laki-laki di bulan November 2021.  Perempuan tersebut belum menikah dan warga pun hendak bertanya - tanya siapa kah ayah dari anaknya yang baru dilahirkan tersebut. Karena kejadian itu, warga pun melaporkan kasus itu, kepada pihak Polsek Lea-lea, dan dipindahkan ke Polres Baubau untuk di telusuri. Ketika Polres Baubau melakukan Konferensi Pers di Aula Kemitraan Polres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan "Kapolres Baubau telah berhasil mengungkapkan pelaku persetubuhan anak di bawah umur, yang terjadi di Kelurahan Lowu-lowu, Kecamatan Lea - Lea, Kota Baubau, yang dilakukan pada bulan Januari dan Februari tahun 2021 di

Akan Ada Seribu Talang Pada Kegiatan Adat Desa Bola

  Acara adat Di Desa Bola, Kabupaten Buton Selatan 2023 SPIONNEWS, Batauga - Kegiatan Budaya yang dilakukan setiap 2 tahun sekali, dilakukan ritual adat pembersihan mata air yang ada di desa Bola, Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan.  Ketika ditemui saat pelaksanaan kegiatan tahunan kali ini, Ketua panitia Festival Budaya Lumeano We'e, La Dati, S.Pd mengatakan "Kami selaku panitia di Festival Budaya Lumeano We'e dalam budaya serumpun termaksud Masiri, Majapahit, Lampanairi, Bola dan Pogalampa" Ujarnya.  Katanya, Perayaan ini sebenarnya satu kali dalam setahun tapi untuk meriah seperti ini dua tahun satu kali dilaksanakan  "Pelumeano We'e, kita awali dengan kegiatan mulai dari tanggal 11 Juni sampai 16 /6/ 2023, itu ada 30 jenis kegiatan seni dan olahraga ciri khas lokal dari Desa Bola" Ujarnya.  Tuturnya, Tari kolosal itu gabungan dari tari tradisinal digabungan dengan tari moderen yang terlibat itu di dalamnya siswa SD Negeri 1 Bola, MTSN Bola,