FN (11) SD Kelas 5 |
Spionnews, Buton - Desa Walompo, dusun Walompo 1, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, telah terjadi pelecehan pada seorang anak remaja berusia 11 tahun, kejadiannya 10/5/2023, beberapa pekan lalu di sebuah talut.
FA(11) siswa kelas 5 SD, Desa Walompo. Menurut Ayah Korban, Aliyasi mengatakan " anak saya berkata, di hari itu dia, bermain sama teman-temannya sambil memanggul buah bakau, setelah itu teman-temanya semua pulang , anak saya ditinggalkan sendiri" Katanya.
Tuturnya, saat itu, sudah tidak ada teman temanya, pas anak saya mau pulang , muncullah pelaku memanggil anak saya , "sini dulu" kata pelaku, datanglah anak saya pada pelaku.
"Pelaku, Yf (60), saat itu, pelaku langsung mengangkat korban dan memikul korban, dan membawa korban, namun saat itu, korban berusaha teriak, tapi korban takut karena pelaku membawa parang" Imbuhnya.
Kata Ayahnya, pelaku membawa korban sampai di unjung talut, kemudian pelaku meraba raba seluruh tubuh korban, dan pelaku membuka celana korban, dan membaringkan korban, dengan paksa di atas pasir.
"Beralaskan daun kelapa, baju korban di naikan di atas dada, terus pelaku mengeluarkan alatnya, melalui samping celana, karena pelaku memakai celana pendek, kemudian pelaku menaiki korban" Terangnya.
Jelasnya, saat itu, korban tidak mau dan merontak, pelaku terus memaksa untuk memasukan alatnya, di rahasia korban namun belum sempat di masuk.
"Namun saat itu, ada orang yang melihat kejadian tersebut mendatangi mereka, namun pelakunya melihat orang yang datang dan pelakunya lari" cerita ayah korban kepada jurnalis.
Ungkapnya, kemudian orang yang melihat kejadian tersebut, mengejar pelaku, namun tidak di dapat.
Harapan orang tua korban, pelaku secepatnya di proses hukum supaya pelaku mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya, dikarenakan banyak keluarga yang tidak senang.
Akibat kejadian itu, korban sangat menanggung malu, anaknya mengalami trauma dan malu ke sekolah dikarenakan di ejek sama teman-temannya.
Sebelumnya pelaku sudah melakukan tindakan yang serupa , namun di atur secara kekeluargaan, berakhir damai , kejadiannya sepuluh tahun lalu, ujar orang tua korban,
Keluarga korban telah mengadu di Polsek Sampuabalo, Kecamatan Siotapina.
Kata orang tua korban, pelaku telah di tangkap kemudian dilepaskan, setelah di tahan lamanya 1 bulan lebih,
Ayah korban menanyakan, perkembangan masalah anaknya kepada kanit reskim, penyidik, dirinya hanya diberikan Sp 1.
Keluarga pelaku meminta damai , atau di atur secara kekeluargaan sudah berulang kali, namun dirinya menolak, supaya kejadian tersebut tidak terjadi lagi kejadian serupa kepada orang lain.
Liputan: NA
Editor: Harry
Komentar
Posting Komentar